JAKARTA, LINTAS – Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13–14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat konsumsi rumah tangga di akhir tahun.
Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Penurunan tarif diumumkan langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara dengan harga yang lebih ringan,” ujar Dudy.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di semester II 2025, khususnya melalui penguatan konsumsi masyarakat.
Komponen Penurunan Biaya
Penurunan tarif tiket pesawat ditetapkan melalui sejumlah regulasi, yaitu: Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama masa Natal dan Tahun Baru.


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Dudy menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan melalui pengurangan sejumlah komponen biaya, antara lain:
- PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet turun 2 persen, FS propeller 20 persen.
- Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) turun 50 persen. Biaya pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara berkurang 50 persen.
- Penurunan harga avtur di 37 bandara.
- Perpanjangan layanan advance, extend, dan operating hours di sejumlah bandara.
Apresiasi untuk Semua Pihak
Menhub Dudy juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkolaborasi dalam kebijakan ini, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara.
Baca Juga: Penerbangan Domestik AirAsia Pindah ke Terminal 2E Soekarno-Hatta Mulai 26 Oktober
“Terima kasih atas kerja sama semua pihak. Kami berharap kebijakan ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dudy menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan akan memastikan kebijakan penurunan tarif tiket pesawat tidak hanya berdampak pada harga, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan selama periode angkutan Nataru 2025/2026. (CHI)