Home Berita Tarif Ojek Online dan Potongan Aplikator Belum Ketok Palu, Masih Dibahas Kemenhub

Tarif Ojek Online dan Potongan Aplikator Belum Ketok Palu, Masih Dibahas Kemenhub

Share

JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) dan pengurangan potongan aplikasi masih dalam tahap kajian. Belum ada keputusan final yang diambil, karena proses pembahasan masih berlangsung bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Rencana kenaikan tarif ojek online masih dalam proses pengkajian. Ini bukan keputusan yang sudah ditetapkan. Kami masih akan berdiskusi lebih lanjut dengan para aplikator dan perwakilan asosiasi driver ojek online,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Menurut Aan, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada masyarakat luas, terutama yang menyangkut tarif transportasi, harus melewati proses dialog dan pertimbangan yang matang. Kemenhub, lanjutnya, membuka ruang komunikasi seluas-luasnya untuk menjaring aspirasi dari para pengemudi, aplikator, hingga masyarakat pengguna layanan.

“Prinsip kami adalah mencari titik temu terbaik yang tidak hanya memastikan keberlangsungan ekosistem ojek online, tetapi juga menjaga kesejahteraan pengemudi dan keterjangkauan layanan bagi masyarakat,” kata Aan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan. |Dok/BKIP

Pemerintah Jaga Keseimbangan Ekosistem Transportasi Online

Dirjen Aan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, perusahaan aplikator, dan daya beli masyarakat. Setiap usulan kebijakan harus melalui kajian komprehensif, agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan.

Selain membahas tarif, Kemenhub juga tengah mengkaji aspirasi para mitra pengemudi yang mengusulkan pembatasan potongan biaya aplikasi maksimal sebesar 10 persen.

Baca Juga: Dirut Jasa Marga Rivan Achmad Terpilih Jadi Ketua Umum ATI 2025-2028

“Hal ini harus dipertimbangkan dengan matang karena tentu akan berdampak pada seluruh bagian dari ekosistem. Saat ini ada lebih dari satu juta mitra pengemudi serta lebih dari 20 juta pelaku UMKM yang tergabung dalam layanan transportasi online,” jelas Aan.

FGD dan Regulasi Baru untuk Ekosistem Transportasi Daring

Guna mendapatkan solusi terbaik, Ditjen Perhubungan Darat berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari mitra pengemudi, perusahaan aplikator, hingga anggota DPR RI. FGD ini ditujukan untuk menghimpun masukan dan menyusun regulasi yang lebih rinci, adil, dan berkelanjutan.

Aan menyampaikan, Kemenhub berkomitmen agar regulasi yang dihasilkan bersifat transparan dan dapat diterima oleh semua pihak, serta memberikan manfaat optimal bagi keberlangsungan transportasi daring di Indonesia. (CHI)

Oleh:

Share