Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
11 December 2024
Home Berita Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi

Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi

Share

JAKARTA, LINTAS – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi untuk lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, dalam konferensi pers pada Kamis (31/10/2024) di Jakarta.

Dalam keterangannya, Dirjen Risyapudin menyampaikan bahwa penundaan ini bertujuan untuk memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat.

“Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat, agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa,” ujar Risyapudin.

Ditjen Hubdat Tunda Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi. | Dok/Kemenhub.

Menurutnya, penyesuaian tarif awalnya direncanakan berlaku mulai 1 November 2024, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Namun, penundaan ini mengakibatkan kebijakan tarif baru belum bisa diterapkan, sehingga tarif lama akan tetap berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

“Adapun penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan,” tuturnya.

Kebijakan penundaan kenaikan tarif ini diharapkan mampu memberikan waktu bagi para pengguna jasa untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang akan datang. Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Ditunda. (CHI)

Baca Juga: Perkuat Konektivitas, ASDP Operasikan 24 Lintasan Penyeberangan di NTT

Oleh:

Share

Leave a Comment

Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.