Home Berita Menhub Kaji Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Penyeberangan

Menhub Kaji Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Penyeberangan

Share

BANDUNG, LINTAS – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengkaji penerapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) pada sektor transportasi umum di luar moda udara. Angkutan penyeberangan menjadi salah satu sektor yang masuk dalam kajian tersebut.

Dudy mengatakan, pembatasan tarif diperlukan untuk mencegah persaingan harga yang berpotensi mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi.

“Saya sedang mencoba untuk melihat pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain seperti misalnya penyeberangan,” kata Dudy saat berdiskusi dengan dengan Wartawan Perhubungan di Bandung, Jumat (2/10/2026) malam.

Menurut Dudy, penerapan TBA dan TBB belum dapat diputuskan karena masih membutuhkan kajian. Ia telah menugaskan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan untuk menjajaki kemungkinan penerapan regulasi serupa pada sektor transportasi lainnya.

“Harapan saya bahwa dengan adanya pemberlakuan ini, tentu saya harus melihat dulu kajiannya seperti apa, tapi idenya adalah jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi,” tuturnya.

Melihat Hasil Kajian

Dudy mengakui mekanisme pembatasan tarif tersebut mungkin tidak diterapkan di sejumlah negara. Karena itu, Kementerian Perhubungan akan melihat hasil kajian sebelum menentukan kebijakan tarif untuk sektor transportasi lainnya.

Saat ini, angkutan penyeberangan telah memiliki mekanisme penetapan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

Permenhub 66/2019 membagi tarif angkutan penyeberangan menjadi tarif ekonomi dan tarif nonekonomi. Untuk tarif ekonomi pada lintas antarprovinsi dan antarnegara, penetapannya dilakukan oleh Menteri Perhubungan. (CHI)

Oleh:

Share