BANDARLAMPUNG, LINTAS — Pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digagas Presiden Joko Widodo baru dimulai satu tahun lalu setelah lahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto berkomitmen untuk melanjutkan pembangunannya.
Sebelum IKN yang berskala nasional mulai dibangun, Provinsi Lampung telah mengawali pengembangan wilayah baru yang diberi nama Kota Baru Lampung (KBL) 10 tahun sebelum IKN dicanangkan, yakni tahun 2012.

Gubernur Lampung Sjahroedin Zainal Pagaralam, yang menjabat dari 2 Juni 2009 hingga 2 Juni 2014, merupakan penggagas lahirnya Kawasan KBL seluas 1.308 hektar tersebut. Akan tetapi, Pembangunan Kawasan KBL terhenti setelah masa jabatan Sjahroedin habis dan dua gubernur penggantinya, yakni Muhammad Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi, tidak melanjutkannya dengan berbagai alasan.
Akibatnya, KBL tertunda selama 10 tahun dan baru pada masa PJ Gubernur Samsudin sekarang ini ide meneruskan pembangunan KBL dimulai kembali.
Keseriusan membangun kembali kawasan terpadu KBL sebagai pusat pemerintahan baru ditandai dengan Upcara HUT Ke-79 RI diadakan di lapangan KBL dan shalat Jumat di Masjid Al-Hijrah yang masih belum selesai pembangunannya.
Lintas yang berkunjung ke lokasi, Rabu, 18 September 2024, mengamati, bangunan untuk kantor provinsi berdiri megah dangan dominasi cat putih. Namun, Gedung itu terbengkalai. Gedung DPR dan Masjid Al-Aqsa terkesan seperti puing-puing akibat pembangunanya yang tertunda. Hanya bangunan Rumah Sakit yang masih berfungsi dan pada saat pandemi Covid-19 menjadi tumpuan perawatan bagi warga Lampung yang terkena virus mematikan tersebut.

Menyadari keseriusan Provinsi Lampung untuk melanjutkan pembangunan KBL, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, menghubungkan kawasan itu dengan membangun Inpres Jalan Daerah (IJD). Meskipun ruas jalan IJD baru selesai dibangun satu arah, tetapi jalan menuju KBL dari gerbang Kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera) itu sudah baik.

Government Core seluas 434,73 ha berupa bangunan kantor Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, instansi Pemerintah Pusat dan deretan bangunan komersial untuk menghidupkan Kawasan perkantoran.
Pembangunan jalan IJD tahun 2023 berupa peningkatan struktur dan rehabilitasi jalan ruas Simpang Korpri–Purwotani, yakni akses menuju Kotabaru dan Jalan Tol Kotabaru, telah selesai dilaksanakan.
Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Perangkat Daerah Yenny Yunita Sari menerangkan, akhir pembangunan ruas jalan menuju KBL ini merupakan tematik pengembangan wilayah kawasan pemerintahan Lampung.
“Harapan kami tentu saja ada lagi inpres baru untuk membangun satu ruas jalan lagi sehingga nantinya IJD ke Kota Baru Lampung akan memiliki ruas jalan dua arah,” katanya.
Rencana Pengembangan Kawasan Kotabaru
Kota baru adalah wilayah yang akan dibangun sebagai pusat perkantoran pemerintahan daerah Provinsi Lampung, termasuk instansi vertikal, wilayah pengembangan pendidikan, termasuk kawasan permukiman, pusat perekonomian dan usaha/perdagangan serta fasilitas pelayanan publik lainnya. Kawasan yang dipayungi Perda Nomor 3 Tahun 2013 ini terletak di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam perkembangannya, sebagai dampak terhadap laju pertumbuhan penduduk dan peningkatan jumlah kendaraan bermotor, wilayah Kota Bandar Lampung saat ini sudah sangat padat. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung memandang perlu untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka mengurangi kepadatan di pusat kota, salah satunya adalah dengan memindahkan pusat perkantoran/pemerintahan daerah Provinsi Lampung.
Pembangunan Kotabaru Lampung akan mendukung pengembangan Provinsi Lampung di Kawasan Sumatera Bagian Selatan yang terintegrasi dengan Kawasan Pariwisata Terintegrasi Bakauheni (Bakauheni Harbour City) yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional di Provinsi Lampung dan Kawasan Sport Centre Lampung yang merupakan Pusat Kegiatan Olahraga dan penunjang penyelenggaraan exhibition berskala nasional.
Kota Bandar Lampung yang memiliki wilayah seluas 192,96 km persegi dan secara geografis memiliki letak yang sangat strategis dan memiliki peran penting dalam jalur transportasi darat dan aktivitas pendistribusian logistik dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera maupun sebaliknya.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi telah menyiapkan lahan seluas kira-kira 1.308 hektar yang akan dikembangkan sebagai wilayah pusat perkantoran pemerintahan daerah Provinsi Lampung termasuk instansi vertikal, wilayah pengembangan pendidikan, termasuk kawasan permukiman, pusat perekonomian dan usaha/perdagangan, serta fasilitas pelayanan publik lainnya.
Kotabaru ini berjarak sekitar 25 km dari Pusat Kota Bandar Lampung, dan sekitar 11 Km dari Gerbang Tol Itera dan Kawasan Sport Centre Lampung, serta sekitar 40 km dari Bandara Radin Inten II, sekitar 14 km dari Kawasan Larain (Unila-Itera-UIN), dan sekitar 20 km dari Kawasan Industri KAIL.
Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan Pembangunan Kawasan Kotabaru adalah Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kotabaru Lampung, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang RTRWN (Bandar Lampung sebagai PKN), Perda No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024, Perda Provinsi Lampung No. 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lampung Tahun 2023-2043, Kawasan Kotabaru Lampung ditetapkan sebagai salah satu bagian dari kawasan strategis Metropolitan Bandar Lampung.
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2045 (dalam proses penetapan perda). (PAH/PEP)



















