58
Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah menginstruksikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan penanganan kepada usulan-usulan ruas jalan daerah.
Dalam Majalah Info Balai Babel Edisi 5, kami menyajikan beragam artikel dan informasi yang lengkap mengenai hal ini. Juga terkait isu-isu transportasi dan infrastruktur lainnya.
Untuk mendapatkan versi lengkapnya, silakan hubungi kami »