BEKASI, LINTAS – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mendorong pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan sebagai salah satu strategi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu disampaikannya dalam kunjungan ke Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (22/7/2025).
Menurut Maruarar, atau yang akrab disapa Ara, sektor perumahan memiliki potensi besar dalam mendorong ekonomi nasional apabila dikelola dengan tepat. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, program ini diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi strategis bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Tentu kita ingin mendorong seperti arahan Presiden Prabowo agar sektor perumahan memberikan sumbangan yang baik bagi pertumbuhan ekonomi,” ujar Ara.
Sinkronisasi Tiga Regulasi Dikebut Bulan Ini
Ara menambahkan, saat ini terdapat tiga regulasi yang tengah dimatangkan untuk memperkuat implementasi KUR perumahan. Ketiga aturan tersebut adalah peraturan dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PKP sendiri.
“Cara-cara penyaluran dan tata kelola harus diselaraskan. Ketiga peraturan itu harus rampung bulan ini,” ungkapnya.
KUR perumahan, yang juga dikenal sebagai kredit program perumahan, diharapkan dapat menjadi skema pembiayaan inklusif yang menyasar pelaku usaha kecil dan pengembang properti, serta mendukung ekosistem perumahan nasional secara menyeluruh.
Baca Juga: Kabar Baik! Plafon KUR Perumahan Naik Jadi Rp5 Miliar, Bisa Bangun Puluhan Rumah
Fokus pada 4 Indikator Utama
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choirul, menjelaskan bahwa ada empat indikator utama yang menjadi fokus dalam pengembangan KUR perumahan, yakni:
- Optimalisasi penyerapan anggaran,
- Ketepatan sasaran penerima,
- Menjaga tingkat kredit bermasalah (NPL) tetap rendah,
- Mendorong pelaku UMKM untuk naik kelas.
Skema ini akan menyasar dua sisi sekaligus: sisi penawaran (supply side) dan sisi permintaan (demand side).
Pada sisi penawaran, KUR perumahan akan menyentuh langsung pengembang properti, kontraktor, hingga pelaku dalam ekosistem pembangunan rumah. Sementara pada sisi permintaan, sasaran utamanya adalah usaha kecil menengah (UKM) yang bergerak di bidang properti, seperti usaha ruko, homestay, dan bahkan renovasi rumah tinggal.
“Ini bukan hanya soal pembangunan rumah baru, tapi juga mendukung pelaku UKM yang ingin mengembangkan usaha berbasis hunian,” jelas Didyk.
Dana Rp130 Triliun Disiapkan, 90 Persen untuk Supply Side
Kementerian PKP mengungkapkan bahwa total dana sebesar Rp130 triliun dari program Danantara akan digunakan untuk mendukung implementasi KUR perumahan. Rinciannya, sekitar Rp117 triliun akan dialokasikan untuk sisi penawaran, dan Rp13 triliun untuk sisi permintaan.
Anggaran ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak penerima manfaat dari berbagai lapisan masyarakat, sekaligus memperkuat kontribusi sektor properti terhadap perekonomian.
Tak hanya bank milik pemerintah seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), beberapa bank swasta juga direncanakan akan dilibatkan dalam proses penyaluran KUR perumahan ini.
Menurut Didyk, bank-bank swasta yang sudah berpengalaman menyalurkan KUR sebelumnya akan dilibatkan agar cakupan penerima semakin luas dan tidak bergantung pada satu kelompok bank saja.
Skema Inklusif Dorong UMKM Naik Kelas
Selain sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi pasca pandemi, program KUR perumahan juga dipandang sebagai solusi untuk mendorong transformasi pelaku UMKM ke level yang lebih tinggi.
Baca Juga: Sri Mulyani Pamer Strategi KUR Perumahan RI ke Menkeu Australia di Forum G20
Ara menegaskan pentingnya menyesuaikan aturan dan tata kelola agar program ini tepat sasaran, efisien, dan memiliki dampak nyata.
“Intinya, kita ingin UMKM naik kelas dan sektor perumahan bisa menopang pertumbuhan ekonomi, tentu dengan skema yang baik dan akuntabel,” tutupnya. (GIT)