Home Berita Kapal Penumpang dan Ro-Ro Wajib Penuhi Standar Keselamatan Alat Penolong, Ditjen Hubla Terbitkan Aturan Baru

Kapal Penumpang dan Ro-Ro Wajib Penuhi Standar Keselamatan Alat Penolong, Ditjen Hubla Terbitkan Aturan Baru

Share

JAKARTA, LINTAS – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan pedoman penilaian kesetaraan alat penolong bagi kapal penumpang dan kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) penumpang nonkonvensi berbendera Indonesia yang melayani pelayaran dalam negeri. Persetujuan hanya dapat diberikan jika konfigurasi alat penolong yang diajukan terbukti memberikan tingkat keselamatan yang sekurang-kurangnya setara dengan ketentuan yang berlaku.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 439 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Persetujuan Kesetaraan bagi Kapal Penumpang dan Kapal Ro-Ro Penumpang Nonkonvensi dengan Daerah Pelayaran Dalam Negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, mengatakan pedoman ini menjadi acuan dalam menentukan konfigurasi alat penolong sesuai kondisi teknis dan operasional setiap kapal. Penilaian mencakup konstruksi dan karakteristik kapal, jumlah orang di atas kapal, wilayah dan jarak pelayaran, kondisi perairan, durasi perjalanan, serta kemampuan evakuasi saat keadaan darurat.

“Penerapan ekuivalen ini merupakan bagian dari upaya memperkuat standar keselamatan dengan memastikan konfigurasi alat penolong pada setiap kapal sesuai dengan karakteristik teknis dan operasionalnya, serta tetap memberikan tingkat keselamatan yang sekurang-kurangnya sama efektifnya dengan persyaratan yang berlaku,” ujar Lollan dikutip Senin (12/10/2026).

Penilaian Mencakup Seluruh Sistem Evakuasi

Dalam pedoman tersebut, penilaian tidak hanya berfokus pada jumlah atau kapasitas alat penolong. Seluruh sistem evakuasi harus diperiksa sebagai satu kesatuan, mulai dari sekoci, inflatable liferaft (ILR), Marine Evacuation System (MES), perahu penyelamat (rescue boat), sarana pengumpulan dan embarkasi, hingga akses serta fasilitas peluncuran.

Baca Juga: Karhutla Ganggu 1.673 Penerbangan, Kemenhub Awasi Hak Penumpang

Kesiapan awak kapal juga menjadi bagian dari penilaian untuk memastikan seluruh penumpang dan awak dapat dievakuasi dengan aman ketika terjadi keadaan darurat.

Menurut Lollan, konfigurasi alat penolong harus disesuaikan dengan konstruksi kapal dan kondisi pelayarannya. Dengan pendekatan tersebut, persetujuan kesetaraan tidak diberikan hanya berdasarkan keberadaan satu jenis peralatan, tetapi berdasarkan kemampuan keseluruhan sistem dalam melindungi orang di atas kapal.

Penilaian dilakukan secara khusus untuk setiap kapal melalui pemeriksaan, perhitungan, kajian teknis, dan pengujian yang hasilnya dapat ditelusuri. Evaluasi mengacu pada ketentuan Non-Convention Vessel Standard (NCVS) atau Standar Kapal Nonkonvensi.

Aspek yang diperiksa meliputi kapasitas sarana pengumpulan, embarkasi dan peluncuran, serta kemampuan evakuasi dalam berbagai skenario darurat. Di antaranya kebakaran, kapal miring, kehilangan daya, hingga kondisi ketika salah satu sarana atau sisi embarkasi tidak dapat digunakan.

Penilaian juga mempertimbangkan gelombang dan angin, jarak kapal dari pantai atau tempat berlindung, serta ketersediaan dan perkiraan waktu kedatangan bantuan.

“Persetujuan ekuivalen diberikan setelah konfigurasi yang diajukan terbukti sekurang-kurangnya sama efektifnya dengan persyaratan yang berlaku,” jelas Lollan.

GAPASDAP Tegaskan Keselamatan Tidak Bisa Ditawar

Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), Khoiri Soetomo, menyambut baik penerbitan pedoman tersebut. Menurutnya, aturan ini memberikan kejelasan teknis bagi operator dalam memenuhi persyaratan keselamatan tanpa mengurangi perlindungan terhadap penumpang dan awak kapal.

“Prinsip ekuivalensi bukanlah pengurangan atau pelonggaran standar keselamatan, tetapi pendekatan teknis untuk memastikan konfigurasi keseluruhan sistem alat penolong mampu memberikan tingkat keselamatan yang sekurang-kurangnya setara dengan persyaratan yang berlaku,” ujar Khoiri.

Ia menekankan bahwa pemenuhan ketentuan harus mencakup keterpaduan alat penolong, sarana evakuasi, kesiapan awak, dan latihan menghadapi keadaan darurat. Khoiri mengatakan GAPASDAP dan anggotanya berkomitmen mematuhi ketentuan tersebut. Sejumlah armada anggota juga tengah menyesuaikan konfigurasi dan kelengkapan alat penolong berdasarkan ketentuan serta hasil evaluasi teknis pemerintah.

Jika penyesuaian mengharuskan kapal berhenti beroperasi sementara, operator wajib mematuhi ketentuan tersebut hingga persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.

“Keselamatan jiwa penumpang dan awak kapal merupakan prioritas utama dan tidak dapat ditawar,” tegasnya.

Khoiri menambahkan, keselamatan pelayaran membutuhkan keterlibatan regulator, operator, badan klasifikasi, pengelola pelabuhan, nakhoda, awak kapal, dan pengguna jasa.

GAPASDAP, lanjutnya, siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk mendukung penerapan kebijakan secara konsisten dan transparan. Upaya tersebut diharapkan dapat membangun budaya keselamatan sekaligus menjaga keandalan layanan angkutan penyeberangan. (CHI)

Baca Juga: BPJN Sulteng Latih 47 Penilik Jalan, Pelaporan Kerusakan Lewat JAKI

Oleh:

Share