Home Berita Kabar Gembira! Tiket Pesawat hingga Kereta Diskon Besar Saat Libur Nataru 2025/2026

Kabar Gembira! Tiket Pesawat hingga Kereta Diskon Besar Saat Libur Nataru 2025/2026

Share

JAKARTA, LINTAS — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan sejumlah kebijakan stimulus untuk memudahkan perjalanan masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Program ini meliputi pemberian insentif hingga diskon tarif pada berbagai moda transportasi umum, seperti pesawat udara, kereta api, kapal laut, dan kapal penyeberangan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, skema stimulus Nataru kali ini akan meniru keberhasilan kebijakan serupa pada masa angkutan Lebaran 2025.

“Kalau di Nataru tahun sebelumnya belum ada keringanan pajak, untuk tahun ini kami usulkan ada keringanan pajak, sama seperti yang diberlakukan saat Lebaran,” ujar Menhub Dudy dalam pertemuan bersama Forum Wartawan Perhubungan di Jakarta, Selasa (30/9/2025) sore.

Kebijakan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas Finalisasi Paket Kebijakan Ekonomi tentang Stimulus Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kemenko Perekonomian, Rabu (1/10/2025).

Pemerintah menargetkan, langkah ini tidak hanya membantu mobilitas masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada akhir tahun.

Stimulus Tarif Pesawat Udara

Untuk menurunkan tarif penerbangan selama libur Nataru 2025/2026, pemerintah bersama operator akan memberikan sejumlah insentif.

Insentif tersebut meliputi: Pembebasan PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi, diskon fuel surcharge, pemotongan tarif PJP2U dan PJP4U, perpanjangan jam operasi (advance dan extend) bandara dan penurunan harga avtur di 37 bandara.

Diskon tarif pesawat udara berlaku untuk pembelian tiket pada 22 Oktober 2025–10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025–10 Januari 2026.

Diskon Tiket Kereta Api

Untuk transportasi darat, PT KAI akan memberikan diskon 30% dari harga tiket normal. Diskon ini berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 di seluruh rute utama, baik jarak jauh maupun menengah.

Sementara itu, angkutan laut juga mendapat stimulus berupa diskon 20% dari tarif normal. Program ini akan diterapkan pada 17 Desember 2025–10 Januari 2026, diharapkan dapat membantu masyarakat di wilayah kepulauan menikmati perjalanan lebih terjangkau.

Penyesuaian Tarif Penyeberangan

Untuk angkutan penyeberangan, operator akan menghapus jasa pelayanan pelabuhan (JPP) pada kelas reguler. Selain itu, harga tiket kelas eksekutif akan disamakan dengan tiket reguler selama periode 22 Desember 2025–10 Januari 2026.

Kemenhub bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan segera menyusun mekanisme pelaksanaan insentif ini. Sementara itu, para operator transportasi diminta melakukan sosialisasi lebih awal agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan baik.

Baca Juga: Menhub: Stasiun Karet Tidak Ditutup, KRL Langsung Berhenti di BNI City

“Hal ini masih dalam tahap pematangan. Harapan kami, kebijakan ini bisa segera diumumkan agar masyarakat lebih awal mengetahui rencana stimulus Nataru 2025/2026,” jelas Dudy. (CHI)

Oleh:

Share