JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melaksanakan uji petik kelaiklautan kapal penumpang sebagai bagian dari persiapan Angkutan Lebaran (Angleb) 2026. Kegiatan ini digelar di Pelabuhan Penyeberangan Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara, pada 26–27 Januari 2026.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin menjelaskan, uji petik kelaiklautan kapal penumpang ini mengacu pada Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 1 Tahun 2025 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran Tahun 2026 yang diterbitkan pada 14 Januari 2026.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjamin keselamatan pelayaran, sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat pengguna transportasi laut selama periode Angkutan Lebaran.
“Uji petik ini merupakan langkah krusial untuk memastikan kapal-kapal penumpang yang melayani masyarakat pada Angkutan Lebaran 2026 benar-benar laik laut. Setiap temuan harus segera ditindaklanjuti sebelum kapal dioperasikan, karena keselamatan penumpang adalah prioritas utama,” ujar Samsuddin.
Tiga Kapal Penumpang
Uji petik dilakukan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan terhadap tiga kapal penumpang milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni KMP Manta, KMP Manta II, dan KMP Julung-Julung. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh kapal yang akan beroperasi pada masa mudik Lebaran memenuhi standar keselamatan dan kelaiklautan sesuai ketentuan nasional maupun internasional.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang dipimpin oleh Rudin, Sub Koordinator Substansi Kelompok Keselamatan Kapal Barang dan Peti Kemas, serta didampingi oleh Marine Inspector KSOP Kelas II Tarakan, Capt. Suma Indra Bayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim uji petik menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada ketiga kapal. Temuan tersebut meliputi aspek dokumen kelaiklautan, kelengkapan dan kondisi peralatan keselamatan, pemenuhan safemanning awak kapal, serta penerapan manajemen keselamatan kapal.
Ada Temuan
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, tim merekomendasikan agar seluruh temuan dipenuhi paling lambat sebelum 19 Februari 2026. Khusus untuk KMP Manta, penyelesaian temuan disarankan dilakukan bersamaan dengan kegiatan pengedokan yang dijadwalkan pada minggu pertama Februari 2026.
Samsuddin menegaskan, Ditjen Perhubungan Laut akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil uji petik tersebut. Hal ini sejalan dengan komitmen Ditjen Hubla dalam menjaga keselamatan pelayaran dengan prinsip Zero Compromise for Safety, yakni tidak memberikan toleransi terhadap kelalaian maupun pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Kami memastikan kapal tidak akan dioperasikan apabila temuan keselamatan belum dipenuhi. Prinsip kami jelas, tidak ada kompromi terhadap keselamatan pelayaran,” tutur Samsuddin. (
Baca Juga: Imbas Cuaca Ekstrem, Jasamarga Turunkan Tim Perbaikan 24 Jam di Jalan Tol





