Home Berita Jakarta Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan, Gaji di Bawah Rp 6 Juta Bisa Ikut! Ini Syaratnya

Jakarta Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan, Gaji di Bawah Rp 6 Juta Bisa Ikut! Ini Syaratnya

Share

JAKARTA, LINTAS — Kabar gembira bagi warga Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperluas manfaat transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat.

Kebijakan ini disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Kebijakan tersebut menjadi langkah nyata Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, serta mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik berkelanjutan seperti Transjakarta, MRT, LRT, dan Mikrotrans.

“Saya sudah menandatangani Pergub Nomor 33 untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan. Para pekerja, baik ASN maupun swasta, dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta, dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis,” ujar Pramono, pekan lalu.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya soal kemudahan akses transportasi, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat menuju mobilitas yang lebih ramah lingkungan.

“Harapan saya, masyarakat yang menggunakan transportasi umum meningkat secara signifikan. Kalau pengguna transportasi publik naik, maka kemacetan berkurang, polusi berkurang, dan Jakarta akan menjadi kota yang lebih aman, nyaman, serta membuat penduduknya bahagia,” tambahnya.

LRT Jabodebek. |Dok/PT KAI.

Dari 11 ke 15 Golongan

Kebijakan transportasi gratis di Jakarta pertama kali diterbitkan melalui Pergub Nomor 160 Tahun 2016 oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang memberikan layanan gratis bagi 11 golongan.

Pada era Gubernur Anies Baswedan, layanan tersebut diperluas menjadi 14 golongan, termasuk pekerja dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kini, di masa kepemimpinan Gubernur Pramono, kebijakan tersebut kembali ditingkatkan menjadi 15 golongan penerima manfaat, menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.

Selain mengurangi kemacetan, kebijakan ini juga membantu masyarakat menekan pengeluaran transportasi bulanan, yang umumnya mencapai 25–30% dari total biaya hidup pekerja di Jakarta.

Cara Daftar

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa pengajuan Kartu Layanan Gratis (KLG) dapat dilakukan melalui PT Transjakarta dan Bank DKI selaku penerbit kartu.

“Pendaftaran KLG dilakukan secara digital dan terintegrasi. Saat ini, prosesnya bisa dilakukan melalui aplikasi Transjakarta untuk 9 golongan, dan melalui Bank DKI untuk 6 golongan lainnya. Setelah diverifikasi dan divalidasi, kartu bisa langsung digunakan dalam bentuk fisik maupun digital,” jelas Syafrin.

Sementara itu, untuk Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), pendaftaran dapat dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta atau Bank DKI.

Berikut 15 Golongan Penerima Layanan Transportasi Umum Gratis

  • Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP+) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
  • Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
  • Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
  • Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK
  • PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
  • ASN dan pensiunan ASN Pemprov DKI Jakarta
  • Penyandang disabilitas
  • Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
  • Veteran Republik Indonesia
  • Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
  • Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
  • Penjaga rumah ibadah
  • Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Petugas Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu
  • Anggota TNI dan Polri

Mekanisme Pendaftaran Berdasarkan Lembaga

Melalui Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta, untuk penduduk Kepulauan Seribu, penerima bantuan raskin domisili Jabodetabek, anggota TNI/Polri, veteran RI, penyandang disabilitas, lansia, penjaga rumah ibadah, pendidik PAUD, petugas Jumantik, serta pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu.

Melalui Bank DKI, untuk ASN dan pensiunan ASN Pemprov DKI, tenaga kontrak Pemprov DKI, penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, serta pekerja dengan gaji setara atau di bawah UMP.

Baca Juga: Waspada Macet, Jasa Marga Perbaiki Jalan Tol Jakarta–Tangerang Akhir Pekan Ini

“Kami ingin menjadikan transportasi umum sebagai pilihan utama warga Jakarta. Selain efisien dan hemat, juga berdampak besar bagi lingkungan dan kualitas hidup masyarakat,” kata Syafrin. (CHI)

Oleh:

Share