Home Berita INSTRAN Kutuk Keras Pembakaran dan Perusakan Halte Transjakarta dan Stasiun MRT

INSTRAN Kutuk Keras Pembakaran dan Perusakan Halte Transjakarta dan Stasiun MRT

Share

JAKARTA, LINTAS – Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) mengutuk keras aksi pembakaran, perusakan, dan vandalisme terhadap sejumlah fasilitas layanan transportasi publik di Jakarta yang terjadi pada Jumat (29/8/2025), bersamaan dengan aksi massa yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025.

Ketua INSTRAN, M. Budi Susandi, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

“Kami mengutuk keras pembakaran dan perusakan halte Transjakarta (TJ) dan stasiun Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta oleh aktor yang tidak memiliki hati nurani. Siapapun pelakunya, tindakan ini sangat mencederai kepentingan publik,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (31/8/2025).

Perusakan Halte

Sejumlah fasilitas yang menjadi sasaran perusakan antara lain Halte Transjakarta Senen Toyota Rangga (Koridor 2), Sentral Senen (Koridor 5), Polda Metro Jaya, Senayan Bank DKI, Bundaran Senayan, Gerbang Pemuda, dan Koja.

Aksi massa juga membakar halte-halte biasa di kiri jalan, terutama di sekitar Jalan Sudirman dari samping Polda hingga Bundaran Senayan di kedua sisi jalan. Fasilitas lift di Halte Polda dan Senayan Bank DKI ikut dibakar.

Selain itu, perusakan juga terjadi di akses Stasiun MRT Istora Mandiri kawasan Senayan. Sejumlah kaca pintu masuk rusak dan ditemukan coretan vandalisme di lokasi.

Imbas dari insiden ini, pada Sabtu (30/8/2025), layanan Transjakarta dihentikan total kecuali Koridor 3, 8, dan 10. Sementara itu, MRT Jakarta hanya beroperasi terbatas dengan rute Lebak Bulus–Blok M BCA.

Dalam pernyataannya, INSTRAN menyampaikan lima poin sikap:

  • Turut berduka cita atas jatuhnya korban jiwa dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Makassar, dan wilayah Indonesia lainnya.
  • Mendorong semua pihak untuk menyampaikan dan mendengarkan aspirasi demokrasi secara damai dan tertib agar tidak berdampak pada fasilitas umum, khususnya transportasi publik.
  • Mengutuk sekeras-kerasnya tindakan pembakaran dan anarkisme terhadap fasilitas angkutan umum di Jakarta maupun fasilitas umum di seluruh Indonesia.
  • Meminta seluruh pihak menjaga fasilitas publik bersama-sama agar layanan publik tidak terganggu, baik saat aksi demo maupun setelahnya.
  • Meminta Polri dan TNI menjaga fasilitas layanan publik saat aksi berlangsung sehingga tidak terjadi perusakan atau pembakaran.

Fasilitas Umum Tanggungjawab Bersama

INSTRAN menegaskan, fasilitas umum merupakan representasi kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, perawatan dan penjagaannya menjadi tanggung jawab bersama.

Budi juga mengingatkan, pelaku perusakan fasilitas publik dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kebijakan Khusus ASDP, Tiket “Expired” di Merak Masih Bisa Dipakai

“Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 16 secara jelas menyatakan, pelaku atau peserta aksi yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku,” tegasnya. (*/CHI)

Oleh:

Share