Di beberapa persimpangan jalan di kota besar di Indonesia, di Jakarta misalnya, kita sering melihat marka jalan berupa kotak dengan cat kuning.
Pengguna kendaraan sangat perlu mengetahui apa fungsi marka jalan tersebut dan bagaimana meresponsnya.
Dari berbagai catatan yang ada di internet, kita bisa mendapatkan penjelasan bahwa marka jalan tersebut akrab disebut dengan kotak kuning persimpangan atau yellow junction box. Disebutkan, marka jalan tersebut membantu mengatur lalu lintas khususnya di persimpangan saat saat volume kendaraan tinggi.

Sejarah
Yellow junction box pertama kali diperkenalkan di negara-negara dengan lalu lintas padat, seperti Inggris dan Amerika Serikat pada tahun 1960-an.
Ide di balik kotak ini adalah untuk mencegah pengendara kendaraan terjebak di persimpangan ketika lampu lalu lintas berubah sehingga menyebabkan kemacetan dan menimbulkan risiko kecelakaan.
Sejak saat itu, banyak negara mulai mengadopsi sistem ini, terutama di kota-kota besar dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi.
Di Indonesia, yellow junction box mulai diterapkan di kota-kota besar, seperti Jakarta dan Surabaya, yang memiliki masalah kemacetan parah di beberapa persimpangan utama.
Penerapan ini adalah bagian dari upaya untuk memperbaiki manajemen lalu lintas dan meningkatkan efisiensi pergerakan kendaraan.
Fungsi
Fungsi utama dari yellow junction box adalah, pertama mencegah macet di persimpangan. Dengan yellow junction box ini maka bisa dipastikan kendaraan tidak berhenti di tengah persimpangan.
Jika pengemudi tidak dapat melintasi persimpangan sepenuhnya sebelum lampu berubah, mereka tidak boleh masuk ke dalam kotak tersebut. Ini menghindari kendaraan saling tumpang tindih di persimpangan.
Kedua, dengan menghindari kemacetan di tengah persimpangan, kotak ini membantu mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang tiba-tiba terhenti di tengah jalan.

Ketiga, meningkatkan efisiensi lalu lintas, di mana dengan yellow junction box memungkinkan kendaraan dari berbagai arah untuk bergerak secara lebih teratur, mengurangi penumpukan kendaraan, dan memperlancar arus lalu lintas.
Aturan di Indonesia
Di Indonesia, aturan mengenai yellow junction box diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meskipun tidak secara khusus menyebutkan yellow junction box, aturan umum tentang disiplin lalu lintas dan hak prioritas kendaraan tetap berlaku.
Berdasarkan aturan ini, pertama, pengguna jalan atau pengendara dilarang berhenti di persimpangan. Kendaraan tidak diperbolehkan berhenti di area persimpangan, termasuk di dalam yellow junction box, kecuali kendaraan tersebut sudah pasti bisa melintas secara aman sebelum lampu berubah.
Kedua, ada sanksi pelanggaran. Pengendara yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi berupa denda. Sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung kebijakan daerah masing-masing, tetapi umumnya diatur untuk mencegah pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kemacetan dan kecelakaan.
Yellow junction box adalah solusi lalu lintas yang efektif untuk mencegah kemacetan di persimpangan, meningkatkan keselamatan jalan, dan membuat arus lalu lintas lebih efisien. Meskipun penggunaannya di Indonesia masih terbatas, penerapan di kota-kota besar sudah menunjukkan hasil yang positif dalam manajemen lalu lintas.
Sebagai bagian dari infrastruktur transportasi modern, yellow junction box memainkan peran penting dalam menciptakan lalu lintas yang lebih teratur dan aman. (HRZ)