Home Berita Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 6 dan 9 Juni 2025 Selama Libur Idul Adha

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 6 dan 9 Juni 2025 Selama Libur Idul Adha

Share

JAKARTA, LINTAS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan resmi meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap pada tanggal 6 dan 9 Juni 2025.

Kebijakan ini berlaku seiring perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah dan cuti bersama nasional.

Keputusan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Ditiadakannya ganjil genap bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Idul Adha,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: KAI Commuter Segera Operasikan 96 Kereta Baru untuk Layanan Jabodetabek

Peniadaan ganjil genap ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, baik untuk beribadah maupun berlibur selama masa libur panjang tersebut.

Namun Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. (*/CHI)

Oleh:

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.

Copyright © 2025, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.