Home Berita Arus Mudik Lebaran 2026, Operasional Truk Dibatasi di Tol Trans Sumatera

Arus Mudik Lebaran 2026, Operasional Truk Dibatasi di Tol Trans Sumatera

Share

JAKARTA, LINTAS – Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) akan memberlakukan pembatasan operasional bagi angkutan barang. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik.

Pembatasan tersebut berlaku di beberapa ruas JTTS, antara lain Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi pada segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, serta Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung.

Hutama Karya menggarap Ruas Tol Betung–Tempino–Jambi sepanjang 170,70 km sekaligus merencanakan pembangunan Ruas Tol Jambi–Rengat. Dok/PT HUtama Karya.

Pengaturan ini mengikuti kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.

SKB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Dokumen itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Pelaksana Tugas (Plh.) Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam memastikan kelancaran arus lalu lintas selama musim mudik.

“Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik,” ujar Hamdani dikutip Rabu (11/3/2026).

Menjaga Kelancaran Lalu Lintas

Berdasarkan ketentuan dalam SKB tersebut, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan ini berlaku baik di jalan tol maupun di jalan non-tol atau arteri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ini diperlukan karena diperkirakan terjadi lonjakan signifikan pergerakan masyarakat selama masa Lebaran.

“Seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” kata Aan.

Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Meski demikian, distribusi barang masih dapat dilakukan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Kebijakan pembatasan ini juga memberikan pengecualian bagi kendaraan tertentu yang mengangkut komoditas penting. Kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi antara lain angkutan BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok.

Namun, kendaraan yang mendapat pengecualian tersebut tetap harus memenuhi ketentuan dimensi dan muatan serta dilengkapi dokumen resmi.

“Untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang,” jelas Hamdani.

Didominasi Angkutan Barang

Pada periode normal, lalu lintas di Jalan Tol Trans Sumatera didominasi oleh kendaraan angkutan barang. Oleh karena itu, agar kebijakan ini dapat dipahami dengan baik oleh para pengguna jalan, pengelola tol melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi.

Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, media konvensional, radio, serta pemasangan imbauan di akses masuk jalan tol. Langkah ini diharapkan dapat memberikan informasi lebih awal kepada pengemudi angkutan barang sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun antrean di gerbang tol.

Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, untuk mematuhi kebijakan pembatasan tersebut demi kelancaran perjalanan selama masa mudik.

“Apabila terdapat keluhan atau terjadi keadaan darurat di jalan tol, pengguna dapat segera melaporkannya melalui call centre masing-masing ruas tol atau melalui akun resmi jalan tol Hutama Karya di @HutamaKaryaTollroad,” tutur Hamdani. (CHI)

Baca Juga: Jembatan Musi V Tol Palembang–Betung Diuji, Disiapkan untuk Dukung Mudik Lebaran 2026

Oleh:

Share