JAKARTA, LINTAS – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengajak maskapai nasional untuk berani bersaing membuka rute penerbangan internasional, menyusul penetapan 36 bandara umum di Indonesia sebagai bandara internasional.
“Harapannya, kita membuka peluang bagi maskapai Indonesia untuk bermain keluar. Persaingan itu baik untuk menciptakan suasana yang sehat dalam industri penerbangan,” kata Menhub dalam acara Press Background di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Ia menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan pilihan layanan penerbangan, tidak hanya dari maskapai domestik tetapi juga asing. “Kita tidak hanya bermain lokal, masyarakat juga punya referensi terhadap layanan dari negara lain,” ujarnya.
Kesempatan, Bukan Ancaman
Menhub memahami adanya kekhawatiran bahwa penetapan 36 bandara internasional dapat menggerus kinerja maskapai nasional. Namun, ia meminta para pelaku industri penerbangan untuk melihatnya sebagai peluang bisnis.
“Pembukaan 36 bandara internasional bisa menjadi momentum penguatan bisnis bagi maskapai yang selama ini fokus di rute domestik. Kalau mau, mereka bisa terbang keluar negeri. Kesempatan itu terbuka,” tegasnya.
Selain rute internasional, Menhub juga menilai pasar domestik masih sangat potensial. Ia mengakui, beberapa rute dalam negeri masih kekurangan armada pesawat.
Menhub mengingatkan, sebelum pandemi COVID-19, Indonesia pernah memiliki lebih dari 30 bandara internasional. Jumlah itu sempat menyusut menjadi 17 karena sebagian tidak aktif.
“Jadi, ini bukan hal baru. Tidak perlu khawatir,” tuturnya.
36 Bandara Internasional
Penetapan bandara internasional tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Adapun bandar udara yang ditetapkan sebagai bandara internasional, meliputi:
- Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
- Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
- Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
- Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
- Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
- Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
- Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
- Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
- Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
- Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
- Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
- Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
- Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
- Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
- Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
- Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
- Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
- Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;
- Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
- Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
- Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
- Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
- Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
- Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku;
- Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;
- Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;
- Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
- Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan
- Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan kebijakan ini, Menhub berharap industri penerbangan nasional semakin kompetitif, baik di pasar domestik maupun internasional.
Baca Juga: Ribuan Pegawai Kementerian PU Semarakkan Jalan Sehat dan Festival Merdeka HUT ke-80 RI
“Persaingan yang sehat akan mendorong layanan semakin baik dan harga semakin kompetitif,” pungkasnya. (CHI)





