JAKARTA, LINTAS — Pemerintah resmi menetapkan Stimulus Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan yang berlaku mulai Jumat, 21 November 2025.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengajak masyarakat memanfaatkan periode diskon untuk merencanakan perjalanan akhir tahun dengan lebih hemat.
“Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah meluncurkan program stimulus Nataru sebagai langkah nyata untuk menggerakkan ekonomi nasional sekaligus memastikan masyarakat terlayani dengan baik selama periode perjalanan puncak ini,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, dikutip Jumat (21/11/2025).
Diskon Berlaku pada Seluruh Moda Transportasi
SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif pada angkutan laut, penyeberangan, dan kereta api.
Untuk kereta api dan penyeberangan, diskon diberlakukan pada perjalanan 22 Desember 2025–10 Januari 2026. Sementara untuk angkutan laut, masa diskon dimulai lebih awal, yaitu 17 Desember 2025–10 Januari 2026, menyesuaikan operasional pelayaran.
Kebijakan ini melanjutkan program sebelumnya berupa penurunan tarif tiket pesawat 13–14 persen yang berlaku sejak akhir Oktober 2025, setelah terbitnya PMK Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah. Total 3,59 juta penumpang ditargetkan dapat menikmati tarif udara yang lebih terjangkau.
Dengan cakupan diskon yang kini melebar ke semua moda transportasi, pemerintah menegaskan komitmen menjaga keterjangkauan layanan selama puncak mobilitas libur akhir tahun.

Besaran Diskon di Setiap Moda
Kereta Api:
Diskon 30 persen untuk tiket kereta ekonomi komersial.
Mencakup 156 KA Reguler dan 26 KA Tambahan dengan total kuota 1.509.080 penumpang. Stimulus ini diharapkan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke moda berbasis rel yang lebih aman dan efisien.
Angkutan Laut:
Diskon 20 persen tarif dasar (setara potongan 16–18 persen dari total harga tiket) bagi 405.881 penumpang kelas ekonomi di berbagai rute antarpulau, terutama wilayah pesisir dan 3T. Kebijakan ini juga memperkuat aksesibilitas masyarakat di daerah kepulauan.
Angkutan Penyeberangan:
Diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan, setara potongan rata-rata 19 persen dari tarif terpadu.
Mencakup 8 lintasan di 16 pelabuhan, dengan target 227.560 penumpang dan 491.776 kendaraan.
Meringankan Beban Masyarakat
Dudy menekankan bahwa transportasi memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional selama libur akhir tahun.
Baca Juga: Ada Diskon Tiket Kereta 30 Persen Selama Libur Nataru 22 Desember 2025 –10 Januari 2026
“Stimulus diskon tarif ini diberikan agar masyarakat dapat bepergian dengan biaya lebih ringan tanpa mengurangi keselamatan dan kualitas layanan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh operator transportasi siap mendukung implementasi kebijakan melalui peningkatan kesiapan armada, pengawasan keselamatan, dan koordinasi intensif di seluruh simpul transportasi. (CHI)





