Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
7 September 2024
Home Berita Tilang Elektronik Diberlakukan 1 April, Berapa Kecepatan Maksimal Pengendara?

Tilang Elektronik Diberlakukan 1 April, Berapa Kecepatan Maksimal Pengendara?

Share

Jakarta, Lintas – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mulai diberlakukan Jumat, 1 April 2022.

Sistem ini akan mendeteksi dua pelanggaran utama di jalan tol. Pertama, truk over dimension over loading (ODOL). Kedua, kendaraan yang melanggar batas kecepatan.

Mendeteksi pelanggaran pertama, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan memanfaatkan teknologi Weight in Motion (WIM).

Sedangkan pelanggaran kedua, Polri akan menggunakan speed camera.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengungkapkan terdapat standar kecepatan minimal dan maksimal pengendara tol.

Aturannya terdapat dalam Pasal 23 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kemudian diperkuat dengan Pasal 3 Ayat (4) Permenhub soal batas kendaraan.

Berdasarkan dua regulasi tersebut, kecepatan minimal pengendara di tol dalam kota adalah 60 km/jam, dan kecepatan maksimalnya 80 km/jam.

Sementara kecepatan di tol luar kota minimal 60 km/jam dan kecepatan maksimalnya 100 km/jam.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” jelas Aan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai jika tilang elektronik diberlakukan, dapat digunakan untuk mengedukasi masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan masing-masing.

Ia pun berjanji akan terus mengembangkan layanan tilang elektronik tersebut.

“Sehingga kepatuhan terhadap masyarakat terkait dengan masalah penggunaan jalan dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas,” paparnya.

Sebagai informasi, kendaraan ODOL menyebabkan kerusakan jalan yang mengakibatkan pemerintah harus merogoh kocek cukup tinggi.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PUPR mencatat pembenahan jalan umum akibat kendaraan ODOL tiap tahunnya menghabiskan anggaran Rp 43 triliun. Disisi lain, perbaikan jalan tol tiap tahun membutuhkan dana sekitar Rp 1 triliun.

Dampak kerusakan ini menyebabkan pemerintah mencanangkan program zero ODOL pada 2023 mendatang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan pada tahun 2021 terdapat 1.000 kendaraan ODOL yang di restorasi kembali ke bentuk aslinya. (*)

Baca juga: Petugas Gabungan Masih Temukan 21 Pelanggar ODOL di Sultra

Oleh:

Share

Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.