Kepala Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan M. Ade Soleman, ST., MM., menjelaskan, daerahnya sudah menerima Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Bina Marga PUPR sejak TA. 2016.
Berturut-turut sbb: TA. 2016 Rp. 50,513; Miliar, TA 2017 Rp. 27.265 Miliar; TA. 2018 Rp. 38,828 Miliar; TA. 2019 Rp. 16,650 Miliar; TA. 2020 Rp. 28,513 Miliar dan pada TA. 2021 Rp. 11,070 Miliar.
“Pembinaan teknis dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan oleh Pembinaan oleh Pusat atau Kementerian PUPR, membawa perubahan yang sangat signifikan dalam penyelenggaraan bidang kebinamargaan yang menjadi urusan wajib daerah sebagaimana diamanatkan Konstitusi Tahun 1945, dan merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah pusat terhadap daerah,” ujarnya pada Majalah Lintas.
Kepala Dinas Ade selanjutnya mengungkapkan, manfaat yang dirasakan dalam pelaksanaan Program DAK dan Progam Hibah Jalan Daerah (PHJD) bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, terlihat dengan terhubungnya akses transportasi jalan dan jembatan yang memadai, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan prasarana transportasi jalan tersebut.
Di lain fihak ia mengharapkan kebijakan Kementerian PUPR tentang pembinaan teknis melalui Program DAK dan PHJD perlu kebijakan yang lebih detail untuk mengatur mekanisme pelaksanaan penanganan Jalan dan Jembatan, sehingga setiap Daerah Khususnya PUPR dapat mengetahui siapa-apa, berbuat apa dan bagaimana Jalan dan Jembatan yang telah selesai dibangun.
Ade juga menuturkan, melalui program tersebut diharapkan akan tercapai kondisi jalan mantap sesuai target yang direncanakan.
Namun, katanya, dalam pencapaiannya mengalami beberapa kendala diantaranya mengenai ketersediaan anggaran, besarnya anggaran yang bisa direalisasikan tergantung pada kemampuan daerah dalam menyediakan anggaran dimaksud baik dari APBD Kabupaten/Kota maupun dari Pemerintah Propinsi ataupun Pemerintah Pusat.
Sebagai gambaran ia mengemukakan pelaksanaan program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tidore Kepulauan serta target sudah terhubungnya akses jalan dari rumah penduduk ke lokasi tempat pariwisata, pertanian dan perkebunan.
“Untuk kegiatan pada TA. 2020 realisasi fisik 100% sesuai target,” katanya.
Covid-19
Kepala Dinas juga mengemukakan, melaksanakan kegiatan dalam kondisi wabah Covid-19 adalah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan: jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.
Khusus mengenai anggaran untuk protokol kesehatan tersebut Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 500 Juta sedangkan upaya melaksanakan Protokol Kesehatan untuk mendukung kegiatan Infrastruktur dengan penerapan dalam anggaran telah ditetapkan pada item Divisi I yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Ade berharap jalan dan jembatan merupakan komponen vital guna mempelancar arus distribusi barang atau jasa serta membuka daerah-daerah potensional yang terpencil sebagai motor penggerak roda perekonomian yang merupakan mata rantai pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat untuk mencapai sasaran pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten/kota. (FDH)