Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
13 October 2024
Home Berita Enam Bulan Terakhir KRL Telah Layani 97 Juta Penumpang, Bisa Lampaui Capaian 2021

Enam Bulan Terakhir KRL Telah Layani 97 Juta Penumpang, Bisa Lampaui Capaian 2021

Share

Jakarta – Dalam enam bulan terakhir, Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter, atau yang akrab disebut KRL telah layani 97 juta penumpang. 

Jumlah itu terbagi dua, untuk KRL Jabodetabek selama Januari hingga April telah melayani 89.982.327 penumpang. Sedangkan KRL Yogyakarta-Solo sudah menghantarkan 1.894.891 penumpang. 

Dikutip dari Twitter resmi KAI Commuter yakni @CommuterLine, Senin (18/7/2022), di wilayah Jabodetabek ada lima stasiun dengan penumpang terbanyak. 

Kelimanya yaitu stasiun Stasiun Bogor, Tanah Abang, Bojong Gede, Citayam dan Depok. 

Lalu stasiun paling ramai di KRL Yogyakarta – Solo terletak pada Stasiun Solo Balapan, Yogyakarta, Purwosari, Lempuyangan dan Klaten. 

Adapun traffic penumpang terbanyak untuk KRL Jabodetabek terjadi pada pukul 05.30 hingga 07.30 WIB di pagi hari. Kemudian pukul 16.00 – 18.00 WIB di sore hari. 

Sementara itu jam paling ramai KRL Yogyakarta – Solo berlangsung 07.30 – 09.30 WIB di pagi hari, serta pukul 13.00 – 15.00 WIB di sore hari. 

Berpotensi lampaui capaian 2021 

Capaian KRL tahun ini, yaitu telah layani 97 juta penumpang, diperkirakan dapat melampaui capaian tahun 2021. Kala itu, sepanjang tahun KRL melayani 123.125.911 pengguna. 

Maka secara kumulatif jika capaian 2021 dikurangi capaian 6 bulan tahun ini, KRL hanya butuh 26.000.000 penumpang untuk menyamai hasil tahun lalu itu. 

Apalagi, di tahun 2021, layanan penumpang menurun dibanding tahun 2020 karena situasi pandemi Covid-19. 

Jika angka penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan lagi, peluang terbuka lebar KAI Commuter melampaui capaiannya sendiri di tahun 2021. 

Aturan baru 

Di samping capaian positif, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengatur perjalanan kereta api antar wilayah atau aglomerasi. 

Peraturan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditanda tangani 8 Juli 2022. 

Aturannya, pengguna KRL harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.  

Caranya, pertama, memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.  

Kedua, memperlihatkan vaksinasi dosis pertama jika tak memiliki aplikasi PeduliLindungi. 

Lalu pengguna yang membawa anak kecil diminta untuk menghindari jam ramai. 

Maka petugas akan mengatur, sehingga penumpang dengan balita akan diperbolehkan menggunakan KRL di waktu sepi pengguna. 

Adapun kapasitas pengguna KRL dibatasi hanya 80 persen dari total kapasitas. (*) 

Oleh:

Share

Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.