JAKARTA, LINTAS – PT Hutama Karya (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif untuk Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura) yang efektif mulai Kamis, 18 Juli 2024 pukul 00.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menginformasikan bahwa ruas tol ini merupakan bagian dari Integrasi Jalan Tol Medan Raya.
Para pengguna jalan dari Binjai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya diharapkan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrian di gerbang tol.
“Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Binjai menuju Tanjung Pura dan sebaliknya adalah sebesar Rp 54.500,-. Transaksi pembayaran akan dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang berada di sepanjang Tol Binjai-Tanjung Pura,” ujar Adjib, dalam keterangannya di web Hutama Karya, Rabu (17/7/2024).
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Binjai-Langsa Seksi 1&2: Adapun tarif baru Tol Binjai-Stabat sebagai berikut:
Binjai-Stabat
Golongan I semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.500
Golongan II dan III semula Rp 22.500 menjadi Rp 25.000
Golongan IV dan V semula Rp 30.00 menjadi Rp 33.500
Binjai-Kuala Bingai
Golongan I: Rp 27.500
Golongan II dan III: Rp 41.000
Golongan IV dan V: Rp 55.000
Binjai-Tanjung Pura
Golongan I: Rp 54.000
Golongan II dan III: Rp 81.500
Golongan IV dan V:Rp 109.000
Stabat-Kuala Bingai
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan II: Rp 16.000
Golongan IV dan V: Rp 21.500
Stabat-Tanjung Pura
Golongan I: Rp 37.500
Golongan II dan III: Rp 56.500
Golongan IV dan V: Rp 75.500
Stabat-Binjai
Golongan I semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.500
Golongan II dan III semula Rp 22.500 menjadi Rp 25.000
Golongan IV dan IV semula Rp 30.000 menjadi Rp 33.500.
Kuala Bingai-Binjai
Golongan I: Rp 27.500
Golongan II dan III: Rp 41.000
Golongan IV dan V: Rp 55.000
Kuala Bingai-Stabat
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan III: Rp 16.000
Golongan IV dan V: Rp 21.500
Tajung Pura-Stabat
Golongan I: Rp 37.500
Golongan II dan III: Rp 56.500
Golongan IV dan V: Rp 75.500
Tanjung Pura-Binjai
Golongan I: Rp 54.500
Golongan II dan III: Rp 81.500
Golongan IV dan V: Rp 109.000
Dengan penyesuaian dan penetapan tarif yang ditetapkan, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol memastikan kondisi fisik kartu uang elektronik dalam keadaan baik.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat,” tutur Adjib.
Ia menambahkan, pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Binjai – Langsa (Binjai – Tanjung Pura), agar segera melapor ke Call Centre Tol Binjai – Langsa di 0823-6784-6784. (CHI)
Baca Juga: Begini Proses Pencucian KRL Setiap Harinya, Gunakan Bahan Ramah Lingkungan