Kendari – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sultra bersama Ditlantas Polda Sultra dan Dishub Sultra menggelar Razia Gabungan yang mentarget kendaraan atau angkutan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di Sultra.
Razia itu dilakukan di Pos Dishub Desa Puasana, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (10/2/2022).
Kepala Balai BPTD Wilayah Sultra Benny Nurdin Yusuf menjelaskan razia ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penertiban angkutan barang dan angkutan umum yang memiliki kelebihan muatan.
“Kita menghimbau para pengemudi angkutan baik angkutan barang, dan angkutan bus dan angkutan lainnya untuk wajib KIR,” kata Benny dalam keterangannya dikutip Sabtu (12/2/2022).
“Pastikan angkutan tidak sampai over load dan kendaraan tidak over dimensi, untuk keselamatan pengemudi, penumpang dan pengendara lain,” jelasnya.
Benny mengungkapkan razia juga dilakukan dengan mengukur panjang barang. Beberapa angkutan ditemukan memiliki panjang yang tidak sesuai dengan ukurannya. Maka penindakan mesti dilakukan dengan menahan sementara sopir yang diketahui mengendarai angkutan over dimensi.
“Untuk over dimensi kita akan beri sanksi artinya agar pihak pemilik nanti membuka atau memotong agar ukurannya sesuai dengan standar atau aslinya,” ucapnya.
Benny menegaskan operasi razia pada kendaraan ODOL di Sultra akan terus dilakukan dengan kerjasama berbagai pihak.
Ia pun menduga adanya kesengajaan dari dealer angkutan melakukan penambahan bak pada beberapa angkutan. Benny menuturkan pihak-pihak yang diduga sengaja menambah dimensi kendaraan akan dipanggil untuk diperiksa.
“Jadi kendaraan truk yang memiliki bak tambahan ternyata sudah siap dari dealer, jadi kami duga dealer kendaraan bisa terlibat dalam praktik perakitan bak truk. Maka nanti pihak dealer di Kendari akan kami panggil juga,” paparnya.
Dalam keterangan yang sama, Kepala BPJN Wilayah Sultra Yohanis Tulak Todingrara menyebut razia dilakukan bersama-sama karena banyaknya jalan nasional di Sultra yang rusak akibat kendaraan ODOL.
“Jadi banyaknya truk ODOL sehingga butuh ditertibkan demi menghindari kerusakan jalan yang cepat dan juga tentu menghemat anggaran negara dari anggaran perawatan jalan,” sebut dia.
Terakhir Benny mengatakan bahwa razia kendaraan ODOL urgent dilakukan sebagai pencegahan kecelakaan lalu lintas serta memberi keawetan pada kendaraan.
Sebab kendaraan yang dipaksakan muatannya akan bekerja lebih berat dan tidak tahan lama.
“Jadi mari kita sampaikan pada masyarakat agar taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan dalam berlalu lintas dan berkendara,” pungkasnya.
Adapun razia tim gabungan akan kembali berlangsung pada Senin (14/2/2022). Masyarakat dihimbau untuk mentaati peraturan lalu lintas utamanya untuk menjaga diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (*)