Jakarta, Lintas – PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII meluncurkan platform berbasis digital bernama PPP Smart Hub. Platform atau wadah ini bertujuan mendukung pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pada proyek-proyek infrastruktur.
Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo menyampaikan hal itu, Rabu (1/3/2023), bertepatan dengan peringatan hari jadi ke-13 PII. Tema hari jadi PII kali ini adalah ‘Beyond Infrastructure’.
“Sejalan dengan tema ‘Beyond Infrastructure’ serta visi untuk menjadikan innovative financing for all, pada kesempatan ini kami memperkenalkan PPP Smart Hub sebagai wadah atau platform mendukung KPBU skala kecil serta innovative financing community sebagai community of practice,” kata Wahid dalam Innovative Financing in Unity (Infinity): Beyond Infrastructure for Innovative Financing Ecosystem yang disiarkan secara live melalui channel YouTube PT PII Channel, Rabu (1/3/2023).
Peluncuran PPP Smart Hub tersebut merupakan komitmen PPI untuk terus memperkuat kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dalam mendukung penyediaan infrastruktur yang memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
Kehadiran platform ini, menurut Wahid, ditujukan untuk memberikan pendampingan proyek kepada penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) dengan tidak membebani fiskal daerah. Selain itu, PPP Smart Hub juga bertujuan memberikan akses kepada investor dan lenders untuk bersama-sama menyiapkan proyek KPBU skala kecil yang lebih berkualitas.
Wahid berharap, melalui pembiayaan inovatif, peran swasta menawarkan solusi ketertinggalan penyediaan infrastruktur, baik dari kuantitas maupun kualitas. Pasalnya, pihak swasta memiliki keunggulan dalam melaksanakan pengelolaan risiko dan inovasi dalam proyek infrastruktur.
Melansir laman website http://simpulkpbu.pu.go.id, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020–2024, kebutuhan pembiayaan infrastruktur Indonesia diidentifikasi mencapai Rp 6.445 triliun.
Kemampuan pemerintah untuk membiayai kebutuhan infrastruktur tersebut diprediksi hanya 37 persen dari total dana yang dibutuhkan, yaitu sebesar Rp 2.385 triliun. Keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut menyebabkan adanya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memanfaatkan beberapa alternatif pendanaan. Salah satunya KPBU atau public-private partnership (PPP). (BAS)