JAKARTA, LINTAS – Presiden Prabowo Subianto berencana menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum studi kelayakan proyek Giant Sea Wall atau Tanggul Laut Raksasa.
Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra, menjelaskan bahwa Inpres ini akan menjadi acuan teknis sekaligus menegaskan peran Badan Otorita Pengelola Tanggul Laut Pantai Utara (Pantura) Jawa.
“Badan Otorita sedang menyiapkan usulan Inpres untuk mendetailkan tugas dan tanggung jawab, termasuk menyiapkan roadmap (peta jalan) ke depan,” kata Herzaky saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Rabu (24/9/2025).
Mencari investor asing
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menambahkan bahwa pemerintah kini fokus menjalin kerja sama dengan berbagai mitra internasional untuk membiayai proyek yang membentang sepanjang 480 kilometer ini.
“Kami sedang merumuskan dan juga membidik sejumlah negara serta partners (mitra) yang bisa bekerja sama menghadirkan investasi yang kredibel dan berkelanjutan,” ujar AHY.
Putra sulung Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, menegaskan bahwa proyek ini merupakan agenda strategis karena menyangkut keselamatan jutaan masyarakat di Pantura. Menurutnya, ancaman penurunan muka tanah dan banjir rob sudah semakin nyata dan membutuhkan solusi besar.
“Ini semua dampak dari global warming (pemanasan global) dan climate change (perubahan iklim),” lanjut AHY.
Baca Juga: IZ Strong CB, Beton Tahan Gempa Hingga Magnitudo 7 yang Hemat Biaya 30 Persen
Selain melindungi pemukiman, pemerintah juga ingin memastikan kawasan industri strategis dan kawasan ekonomi khusus di sepanjang Pantura tetap aman. Langkah ini dinilai penting agar kegiatan ekonomi tidak terganggu oleh bencana pesisir. (GIT)