Kendari, Lintas – Petugas gabungan penegakan angkutan Over Dimension and Over Load (ODOL) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan razia pada kendaraan yang melebihi kapasitas. Razia itu bertujuan untuk menghindari kecelakaan dan mencegah kerusakan pada jalan.
Dalam razia yang dilakukan Rabu (16/2/2022) di Jalan Poros Kendari-Sampara, perbatasan gerbang masuk Kota Kendari, petugas gabungan masih menemukan adanya angkutan ODOL.
“Kami masih menemukan 21 pelanggaran tata cara pemuatan (ODOL),” sebut Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra Yohanis Tulak dalam keterangannya dikutip Jumat (18/2/2022).
Yohanis mengatakan tim gabungan tidak hanya melakukan penindakan pada para pelanggar ODOL, namun juga memberi edukasi agar tidak membawa angkutan yang tak sesuai dengan ukuran dan kapasitasnya.
“Tim memberikan sosialisasi pada pelanggar agar dalam mengangkut barang dan mengemudikan kendaraan tidak melanggar ODOL, dan memberitahukan kepada pemilik atau pengusaha angkutan barang yang melanggar untuk diadakan normalisasi,” kata dia.
“Dan dalam mengangkut barang agar mengikuti tata cara sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” sambungnya.
Adapun pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) melakukan penindakan dengan memberi surat panggilan terhadap pemilik kendaraan ODOL.
Selain itu petugas gabungan ODOL di Sultra juga membagikan 150 masker untuk para pengemudi angkutan.
“Kita lakukan untuk membantu pencegahan penyebaran Covid-19,” ucap Yohanis.
Sebagai informasi pencegahan dan penanganan pada kendaraan angkutan ODOL penting dilakukan. Pasalnya, selain membahayakan para pengguna jalan, kendaraan yang melebihi kapasitas berpotensi untuk merusak jalan. Bahkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengklaim kerugian negara akibat kerusakan jalan setiap tahun akibat angkutan ODOL mencapai Rp 43 triliun.
Maka pada tahun 2023 nanti pemerintah berencana untuk mencapai target zero ODOL dimana tidak ada lagi angkutan yang berjalan dengan kapasitas atau dimensi yang berlebihan.
Keseriusan ini dilakukan Kemenhub dengan menggandeng pihak kepolisian untuk melakukan razia. Maka aparat kepolisian sangat mungkin melakukan penilangan pada kendaraan yang kelebihan kapasitas.
Selain itu, upaya yang dilakukan adalah meminta pemilik kendaraan over dimension untuk mau mengembalikan kendaraannya dalam bentuk semula.
Data Kemenhub Maret 2021, sebanyak 1.000 kendaraan telah dinormalisasi kembali dalam bentuk aslinya. (*)