Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Provinsi Lampung Wayan Andri Soehardiono, ST, MM, mengatakan, P2JN Lampung pada tahun anggaran 2021 mendapat alokasi dana sebesar Rp. 25,667 Miliar, sedangkan tahun anggaran 2020 sebelumnya mendapat alokasi dana sebanyak Rp. 30,44 Miliar.
Hal ini dikatakannya dalam wawancara dengan Tim Wartawan Lintas di ruang kerjanya baru-baru ini. Ia didampingi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan Khairul Fardana, ST, MT dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengawasan Frans Helmut Napitupulu, ST, MT.
Ia memaparkan, Satker P2JN Provinsi Lampung pada tahun 2020 mendapatkan alokasi dana sebesar Rp. 30,44 Miliar, untuk 12 Paket Kontraktual (3 Paket Perencanaan dan 9 paket Pengawasan) dengan progres fisik mencapai 100% dan keuangan 99,8%.
Kemudian pada Tahun Anggaran 2021 Satker P2JN Provinsi Lampung mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 25,667 Miliar, untuk 15 paket dengan rincian sebagai berikut: 7 paket Pengawasan MYC lanjutan akibat refocussini T.A 2020, 1 paket Pengawasan MYC, 4 paket Pengawasan SYC, 1 paket Core Team, dan 2 paket Perencanaan SYC.
Kasatker P2JN Lampung mempunyai tugas mempersiapkan perencanaan teknis dan kegiatan pengawasan teknis pelaksanaan penanganan jalan nasional sepanjang 1.292,21 Km dan jembatan sepanjang 11.130,85 Meter. Selain itu dalam pelaksanaan tugas Satker P2JN juga berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi Lampung dan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung serta instansi-instansi terkait lainnya agar terselenggara sistem jaringan jalan yang mantap di Provinsi Lampung.
Kasatker menjelaskan, terkait dampak dari pada pandemi Covid – 19 pada tahun 2021 ini terhadap kegiatan Satker P2JN Provinsi Lampung, tidak terdapat Refocussing dan relaksasi pada kegiatan Satker P2JN, akan tetapi terdapat pemotongan anggaran belanja barang sebesar Rp. 120,8 Juta dan terdapat kegiatan pengawasan jalan penuntasan kegiatan commited 2020 yang di Refocussing (MYC Lanjutan).
Ruas jalan yang menjadi target prioritas pada tahun 2021 adalah penanganan SBSN MYC pada ruas Pematang Panggang – Simpang Pematang – Bujung Tenuk dan ruas jalan Sp Penawar – Gedong Aji Baru – Rawajitu, yang mendukung tambak udang Dipasena, serta penanganan Rehabilitasi Jalan pada Lintas Tengah yaitu Tegineneng – Simpang Tanjung Karang – Sp. Tiga Teluk Ambon, Bukit Kemuning – Sp. Kota Bumi – Terbanggi Besar, Bukit Kemuning – Padang Tambak yang bertujuan untuk meningkatkan kemantapan jalan.
P2JN Lampung juga melakukan kegiatan kepedulian kepada masyarakat yang terdampak Covid – 19 seperti Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Swakelola berupa dukungan penyiapan program BPJN Provinsi Lampung untuk pekerjaan Rutin Jalan dengan anggaran sebesar Rp. 24 Miliar, Pekerjaan Rutin Jembatan dengan anggaran Rp 9,8 Miliar, Revitalisasi drainase sebesar Rp 42 Miliar, padat karya non rutin 18 paket kontraktual dengan anggaran sebesar Rp. 52 Miliar dan Pengadaan Bahan olahan karet PJN 1 Lampung dan PJN II Lampung dengan anggaran sebesar Rp. 5 miliar, Pemanfaatan CPHMA PJN I dan PJN II sebesar Rp. 1, 63 Miliar.
Kondisi Jalan dan Jembatan
Kasatker P2JN Provinsi Lampung menjelaskan, berdasarkan data survei semester II TA 2020 terdapat jalan yang belum memenuhi standar nasional 2-7-2, antara lain yang lebarnya kurang dari 6 meter sebanyak 28,3% (365,86) km.
Kemantapan Jalan Nasional mencapai 92,07% (1.193,90 km) dan kondisi jalan tidak mantap sebesar 7,93% (102,81 km) dari jalan nasional sepanjang 1291,21 km.
Lebih lanjut ia mengemukakan, ketersediaan Anggaran untuk penanganan Peningkatan dan Rehabilitasi Jalan sangat terbatas, sehingga desain penanganan efektif yang sudah dialokasikan dan diprogramkan itu menjadi stock program kembali dan menunggu anggaran tahun berikutnya untuk dilanjutkan kembali.
Paket Pengawasan yaitu pengawasan fisik hanya ada 5 paket saja karena paketnya digabungkan dengan strategi 1 Pengawasan agar bisa mengawasi 3 PPK. Diharapkan ke depan ada penambahan anggaran sehingga personil pengawasan dapat ditambah sesuai kebutuhan, dengan memanfaatkan dana sisa lelang.
Dikemukakan selanjutnya tentang jembatan. Masih ada 4 jembatan tipe Calender Hamilton (CH) di Provinsi Lampung yang memerlukan penggantian / duplikasi jembatan antar lain: jembatan Way Sekampung Lama, jembatan Way Pengubuan, jembatan Way Kandis dan jembatan Way Mincang yang tentu desainnya sudah tersedia.
Selain itu ada beberapa jembatan yang memasuki masa umur rencana 50 tahun, akan tetapi belum dibuatkan duplikasi / penggantian jembatan. Di samping itu ada beberapa jembatan yang lebarnya kurang dari 6 m (bottle neck) pada ruas jalan Sp. Penawar – Gedong Aji Baru – Rawajitu yang mendukung tambak udang.
Diharapkan dapat dilakukan pelebaran / penggantian / duplikasi untuk keseluruhan jembatan ini, yang tentu perlu biaya yang cukup besar.
Kasatker P2JN Lampung menekankan, peningkatan kapasitas jalan yang lebarnya masih di bawah standar menjadi standar nasional, duplikasi jembatan yang sudah memasuki masa umur 30 tahun sampai dengan 50 tahun dan beberapa jembatan yang lebarnya masih kurang dari 6 meter karena jalan tersebut baru saja berubah menjadi jalan nasional. tentunya membutuhkan dana yang cukup besar.
“Oleh karena itu perlu anggaran yang cukup besar dalam menuntaskan kondisi jalan dan jembatan eksisting tersebut,” katanya.