JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Evaluasi tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus memastikan keselamatan perjalanan di tengah potensi lonjakan mobilitas masyarakat pada libur akhir tahun.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pembatasan angkutan barang bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi lalu lintas di lapangan. Pemerintah akan meninjau kebijakan tersebut secara berkala agar tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan.
“Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala. Kebijakan ini bersifat dinamis sehingga penyesuaian bisa dilakukan dengan melihat situasi lalu lintas di lapangan,” kata Menhub Dudy di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Penerapan WFA
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan sistem kerja fleksibel aparatur sipil negara serta imbauan Work From Anywhere (WFA) yang diperkirakan memengaruhi pola perjalanan masyarakat selama periode Nataru. Dengan mempertimbangkan dinamika tersebut, pengaturan pembatasan angkutan barang ditetapkan lebih adaptif.



Berdasarkan hasil evaluasi, pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan skema window time. Pembatasan di jalan tol diberlakukan secara menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kinerja jalan tol pada koridor dengan volume lalu lintas tinggi selama Nataru.
“Pengaturan pembatasan secara menerus di jalan tol diharapkan dapat mengurangi potensi hambatan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya di titik-titik rawan kepadatan,” jelas Menhub.
Meski demikian, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menerapkan window time pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut berlaku hingga 4 Januari 2026 dan akan terus dievaluasi sesuai kondisi di lapangan.
Pembatasan Angkutan Barang
Menhub Dudy menegaskan, pemerintah siap bergerak cepat apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan. Koordinasi lintas instansi, khususnya dengan Korlantas Polri, terus diperkuat untuk memastikan manajemen lalu lintas berjalan efektif.
“Koordinasi dengan Korlantas Polri memastikan langkah-langkah operasional, termasuk diskresi kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” tegasnya.
Pembatasan angkutan barang diberlakukan bagi kendaraan sesuai klasifikasi dan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi pedoman.
Baca Juga: Hadapi Nataru 2025/2026, Ini Strategi JMT di Ruas Tol Jabodetabek dan Bandung
Para operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diimbau menyesuaikan rencana perjalanan, mengelola rantai pasok, serta mengatur jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib.
Pengaturan lalu lintas selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, Nomor 122/KPTS/Db/2025, dan Nomor Kep/268/XII/2025. SKB tersebut mencakup pembatasan pada sejumlah ruas tol dan non-tol strategis di Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali. (CHI)





