Lintas – Belum lama ini, tersiar kabar sejumlah masyarakat membongkar trotoar untuk tujuan tertentu. Sebenarnya, membongkar trotoar tak boleh dilakukan sembarangan. Membongkar trotoar memiliki dasar hukum sehingga memerlukan izin terlebih dahulu.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999, trotoar adalah bagian dari jalan raya. Secara khusus, trotoar disediakan untuk pejalan kaki. Trotoar terletak di daerah manfaat jalan. Trotoar diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan. Merujuk aturan hukum di atas, trotoar diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki. Jadi, wajar bila membongkar trotoar tanpa izin termasuk tindakan melanggar hukum.
Mekanisme izin membongkar trotoar
Umumnya, mekanisme mengurus izin untuk membongkar trotoar dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota/kabupaten setempat. Secara teknis, mengurus izin ini bisa berbeda di satu kota/kabupaten dengan kota/kabupaten lainnya. Namun, perbedaan tersebut tidaklah mendasar. Selain itu, koordinasi lintas instansi juga bisa saja diperlukan.
Melansir laman situs https://sippn.menpan.go.id, persyaratan untuk mengurus izin membongkar trotoar adalah mengisi formulir permohonan izin, fotokopi KTP, gambar situasi atau lokasi, dan rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Persyaratan sedikit berbeda dapat ditemui pada laman situs Kota Bontang, yakni https://pd.bontangkota.go.id. Pada laman tersebut, persyaratan untuk membongkar trotoar adalah scan KTP pemohon, NPWP pemohon, IMB, dan gambar trotoar yang akan dibongkar.
Pada dasarnya, trotoar merupakan aset pemerintah. Oleh sebab itu, pemohon perlu mengganti aset dengan merapikan kembali kondisi bekas pembongkaran trotoar. Penggantian aset ini termasuk pohon yang ditebang akibat pembongkaran trotoar. Jadi, pemohon juga perlu menyanggupi biaya pengganti ini agar tak terjerat aturan hukum di kemudian hari.
Menukil laman situs https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/jawa-timur/kabupaten-sampang, mekanisme mengurus izin untuk membongkar trotoar adalah sebagai berikut:
- Menyerahkan formulir permohonan izin dan dokumen lainnya ke loket penerima dan penyerahan
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan
- Bila tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon
- Jika lengkap, pemohon diberi tanda terima berkas
- Petugas akan membuat undangan survei (tinjau lapangan) bila diperlukan
- Petugas juga melakukan crosscheck dokumen permohonan terhadap kondisi lapangan/objek usaha
- Petugas membuat berita acara pemeriksaan lapangan sebagai rekomendasi
- Petugas terkait menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis Pembongkaran Trotoar
Bisa dipidana
Keberadaan trotoar memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut aturan tersebut, trotoar berada pada wilayah tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di bidang Jalan (Pasal 7 ayat 2 huruf a).
Artinya, trotoar adalah salah satu fasilitas umum. Merusak fasiltas umum dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan pun sudah diatur, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam UU No. 22 Tahun 2009. Dalam Pasal 274 ayat (2) tertera, merusak trotoar tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp24 juta. (SA)
Baca juga:
Ini Cara Mengukur Kekuatan Jembatan
Pembiayaan Proyek Infrastruktur, dari Mana Saja Uangnya?