Jakarta, Lintas – Adanya kendaraan over dimension and over load (ODOL) dipandang sebagai masalah yang serius. Untuk ini, pemerintah mencanangkan program anti kendaraan ODOL pada 2023 mendatang.
Targetnya, tahun depan sudah tidak ada lagi kendaraan ODOL yang bertebaran di jalan umum maupun jalan tol Tanah Air.
Keseriusan pemerintah beralasan, kendaraan ODOL menjadi biang kerok atas beberapa masalah.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan, kendaraan ODOL adalah sumber masalah transportasi, infrastruktur dan ekonomi yang perlu dipandang serius.
Di bidang transportasi, kendaraan ODOL disebut Budi menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas.
“Angkutan barang menjadi penyumbang kecelakaan terbesar kedua setelah sepeda motor. Kemenhub akan secara aktif melakukan pengawasan penegakan hukum ODOL dan menormalisasi kendaraan serta penindakan penyidikan,” ucapnya 8 Maret 2022 lalu.
Triliunan tiap tahun
Budi mengungkapkan, pemerintah merogoh kocek triliunan rupiah untuk membenahi jalan umum yang rusak akibat kendaraan ODOL. Angkanya cukup besar, Rp 43 triliun setiap tahun.
“Kerugian itu akibat jalan yang cepat rusak akibat ODOL ini,” katanya.
Senada, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menyebut dana pembenahan jalan tol karena kendaraan ODOL rata-rata mencapai Rp 1 triliun.
“Kalau di jalan tol perkiraan kami, at least conservative number kita Rp 1 triliun per tahun,” sebut dia.
Jembatan ambles di Lamongan
Terbaru, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan kendaraan ODOL adalah penyebab amblesnya Jembatan Ngaglik 1 di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur
Jembatan penghubung antara Lamongan dan Gresik itu ambles pada Selasa (29/3/2022) lalu.
“Selain umurnya, jembatan Ngaglik 1 itu ambles karena kendaraan over load over dimension,” tutur Basuki dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Amblesnya jembatan itu menyebabkan kemacetan parah di Jalan Daendels, Pantura Gresik.
Waktu tempuh dari Sidayu menuju Gresik yang biasa memakan waktu hanya 1 jam, mesti dicapai dalam waktu 7 jam pasca kejadian berlangsung.
Kementerian PUPR menargetkan pembenahan Jembatan Ngaglik 1 akan selesai H-lebaran.
Penanganan pemerintah
Kemenhub bekerja sama dengan Polri untuk mengurangi kendaraan ODOL.
Dimulai dengan menerapkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol Jawa dan Sumatera sejak Jumat (1/4/2022).
Sistem ini akan mendeteksi dua pelanggaran utama di jalan tol. Pertama, kendaraan ODOL, Kedua, kendaraan yang melanggar batas kecepatan.
Guna mendeteksi pelanggaran pertama, pihak kepolisian bekerja sama dengan Kemenhub dengan memanfaatkan teknologi Weight in Motion (WIM).
Sedangkan pelanggaran kedua, Polri akan menggunakan speed kamera.
Sampai saat ini telah terdapat 148 kamera pendeteksi tilang elektronik yang dipasang Polri di seluruh Indonesia.
Komitmen bersama
Upaya menerapkan kebijakan zero ODOL tak bisa hanya diserahkan pada satu dua pihak, namun harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan pengusaha.
Pemerintah melalui Kementerian PUPR, Kemenhub dan Polri telah bekerja membuat sejumlah kebijakan mulai dari pengawasan sampai penindakan. Namun, pengusaha angkutan barang juga diminta mentaati peraturan agar tak melanggar ODOL. Sebab sopir angkutan barang disebut bukan menjadi pihak yang mesti bertanggung jawab karena hanya sebagai pelaksana.
Lebih dari itu, problem kendaraan ODOL harus diselesaikan dari akarnya, mulai dari mengedukasi pelaku usaha dengan harapan memunculkan pemahaman untuk tidak membeli, atau membebani angkutan barangnya dengan logistik yang berlebihan. (*)
Baca juga: Kesiapan Pantura Menuju Zero ODOL 2023