Ir. Santrani MS. Abusama ST., MSi., ASEAN Eng., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara mengatakan, Alokasi Anggaran DAK tahun 2021 sebesar Rp. 83.537.098.463,-.
Dengan jumlah kegiatan fisik sebanyak 4 (empat) paket kegiatan, terdiri dari DAK Penugasan yaitu Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Provinsi) Payahe – Dehepodo, dengan alokasi dana sebesar sebesar Rp. 10.183.500.000,-, Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Provinsi) Galela – Kedi, dengan alokasi dana sebesar Rp. 34.999.999.999,- dan untuk DAK Reguler yaitu Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Provinsi) Wayatim – Wayaua, dengan alokasi dana sebesar Rp. 27.000.000.000,-, Penggantian Jembatan (Khusus Provinsi) Goal – Ibu, dengan alokasi dana sebesar Rp. 8.700.000.000,-, Dana Penunjang DAK dengan alokasi dana sebesar Rp. 2.653.598.464,- sedangkan Alokasi PJHD tahun 2021 tidak ada alokasi anggarannya, ujarnya.
Santrani menjelaskan, anggaran yang terealisasi setiap tahunnya yang telah disetujui untuk Program DAK dan PHJD bidang Jalan yaitu Program DAK Bidang Jalan terdiri dari Tahun 2018 sebesar Rp. 26.552.000.000,-, Tahun 2019 sebesar Rp. 76.338.007.000,-, Tahun 2020 sebesar Rp. 81.018.091.000,- , Tahun 2021 sebesar Rp. 83.537.098.463,-
Dalam wawancara dengan Lintas, ia juga menuturkan, pembinaan yang dilakukan oleh Pembina Pusat sudah memadai khususnya bidang teknis ke-PUPR-an atau bidang lainnya.
Hasilnya sangat bermanfaat yang dirasakan dalam penyelenggaraan Program DAK dan PHJD bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah ; yaitu bagi Masyarakat, dapat meningkatkan aksesibilitas; dan bagi Pemerintah Daerah, meningkatkan Kinerja dan Kemantapan Jalan.
“Yang diperlukan terkait Kebijakan Kementerian PUPR dalam rangka pembinaan teknis melalui Program DAK dan PHJD adalah penetapan pedoman survey kondisi jalan dan jembatan, dan Bimbingan Teknis pelaksanaan Survey Kondisi Jalan dan Jembatan,” tuturnya.
Santrani mengungkapkan, untuk penyelenggaraan DAK tidak ada kendala dan untuk penyelenggaraan PHJD belum pernah diusulkan.
Ia selanjutnya menjelaskan, panjang jalan provinsi dalam kondisi mantap pada tahun 2020 sebesar : 646.176 Km atau sebesar : 50.543% dari total panjang ruas jalan Provinsi Maluku Utara, untuk realisasi ini adalah akumulasi dari realisasi kinerja tahun 2019 yaitu 609.921 Km ditambah realisasi kinerja kegiatan tahun 2020 sebesar 36.255 Km, diantaranya dihitung dari jumlah kenaikan Peningkatan Jalan yang dilakukan dan keadaan kondisi beberapa ruas jalan yang mengalami perubahan dari kondisi Rusak Ringan ke Kondisi Sedang dengan jenis perkerasan Sirtu (Kerikil) dan pekerjaan fisik telah selesai 100%.
Santrani berharap, seluruh ruas jalan yang belum mantap dan menjadi tanggungjawab Pemda Provinsi dapat secepatnya mencapai target kemantapan secara nasional.
“Alokasi Anggaran harus proporsional sesuai kebutuhan masing-masing wilayah, tidak semata-mata menggunakan indikator jumlah penduduk dan luas wilayah saja,” harapnya.
Covid-19
Menyangkut pandemi Covid-19, Kepala Dinas mengatakan, pekerjaan di lapangan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana waktu yang telah disepakati dalam kontrak, akan tetapi ada beberapa wilayah di Provinsi Maluku Utara yang menerapkan PSBB, sehingga terjadi keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan di lapangan.
Untuk pencegahan menularnya wabah Covid-19 di wilayah pekerjaan, maka seluruh personil dan pekerja di lapangan wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Dari OPD alokasi secara khusus tidak ada, yang ada melalui Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana, sedangkan dalam pelaksanaan konstruksi diterapan protokol Pencegahan Covid-19 secara ketat, dengan memanfaatkan biaya Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Konstruksi (K3). (FDH)