Kupang, Lintas – Tim Lintas meliput perbatasan Sabuk Merah Sektor Timur dan Sabuk Merah Sektor Barat sampai ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11/21.
Perjalanan darat menyusuri perbatasan sabuk merah NTT dimulai dari Kupang hingga Atambua dan menuju Motaain, Motamasin, sampai dengan Wini. Perjalanan ini difasilitasi oleh Kepala Balai BPJN Kupang NTT, Agustinus Junianto, ST, MT.
Kondisi jalan perbatasan, terutama sektor timur, saat ini di beberapa titik jalan perbatasan yang sudah dibangun mengalami kelongsoran. Beberapa di antaranya sudah ditangani melalui paket Single Year Contract (SYC) 2021, termasuk penanganan bencana akibat badai Seroja.
Berita terkait : Percepatan Pembangunan Rusus Masyarakat Terdampak Bencana di NTT
Untuk mengejar pembangunan jalan perbatasan sabuk merah NTT, baik sektor timur maupun barat, lebar perkerasan yang dibuat adalah 5,50 m dengan bahu: 2,00 m masing-masing di kanan dan kirinya. Tebal perkerasan menggunakan 1 lapis HRS atau yang untuk paket yang akan dilelangkan 2022 menggunakan perkerasan AC-WC untuk low traffic.
Jalan Perbatasan Sektor Timur direncanakan tuntas 2022. Saat ini, untuk jalan yang belum beraspal menyisakan paket Multi Years Contract (MYC) Pembangunan Jalan Henes-Dafala-Laktutus sepanjang 24,22 km.
Prioritas selanjutnya untuk sektor timur adalah menangani beberapa titik longsor agar fungsional & kemantapan jalan tetap terjaga.
Untuk Sektor Barat, rencananya akan dituntaskan hingga jalan beraspal sampai dengan akhir 2024. Segmen yang masih belum tertangani adalah Oenaek – Saenam – Nunpo. Saat ini paket yang sedang berjalan adalah Oepoli – Noelelo (MYC 2020-2021), Noelelo – Oenaek (SYC), Nunpo – Inbate – Napan (MYC 2021-2022), Jembatan Noelelo Cs & Jembatan Buk Cs. Untuk jembatan 2021 sudah tuntas.
Untuk melaksanakan instruksi Presiden, P2JN Prov NTT merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
Berita terkait : Desain Khusus P2JN NTT untuk Dukung KTT G-20
Untuk desain jalan yang berkeselamatan, berwawasan lingkungan, dan responsif gender mengacu Pedoman Direktur Bintek Nomor UM.01.11-Bt/35, 8 April 2015, tentang Tipikal Geometrik Jalan yang Berwawasan Lingkungan, Berkeselamatan, dan Responsif Gender dan yang terbaru adalah SE Dirjen Bina Marga Nomor : 20/SE/Db/2021 tentang Pedoman Desain Geometrik Jalan. (*)