JAKARTA, LINTAS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mulai menempatkan petugas bersertifikasi di lima perlintasan sebidang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Kabupaten Tangerang, Banten, sejak Jumat (9/10/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari program peningkatan keselamatan di 33 titik perlintasan sebidang sepanjang 2026.
Lima lokasi tersebut sebelumnya belum memiliki petugas penjaga. Penempatan personel diharapkan membantu mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan penjagaan di lima lokasi tersebut merupakan pelaksanaan bertahap dari program keselamatan yang telah direncanakan perusahaan.
“Mulai 9 Oktober, KAI Daop 1 Jakarta melaksanakan penjagaan pada lima perlintasan sebidang di Bekasi dan Tangerang. Langkah ini menjadi bagian dari program peningkatan keselamatan di 33 titik yang telah dicanangkan sebelumnya,” ujar Franoto.
Adapun lima perlintasan yang mulai dijaga meliputi:
- JPL 126, lintas Lemahabang–Kedunggedeh, Km 51+733, Jalan Rengas Bandung, Kabupaten Bekasi.
- JPL 124, lintas Lemahabang–Kedunggedeh, Km 52+830, Jalan Rawa Gebang, Kabupaten Bekasi.
- JPL 98, lintas Tambun–Cibitung, Jalan Walet, Kabupaten Bekasi.
- JPL 156, lintas Tigaraksa–Cikoya, Jalan Wirasaba, Kabupaten Tangerang.
- JPL 98, lintas Cisauk–Cicayur, wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.


Petugas Bersertifikasi
Penjagaan di lima perlintasan tersebut didukung fasilitas keselamatan berupa rambu peringatan, sirene, dan palang pintu.
Fasilitas ini membantu memperingatkan pengguna jalan sekaligus mencegah kendaraan memasuki jalur rel saat kereta akan melintas.
KAI juga menempatkan petugas yang telah menjalani seleksi, pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi. Mereka dibekali pengetahuan mengenai prosedur keselamatan, pengoperasian fasilitas perlintasan, serta penanganan kondisi normal maupun gangguan.
“Petugas harus memahami prosedur keselamatan, pengoperasian fasilitas perlintasan, serta langkah yang harus dilakukan dalam kondisi normal maupun ketika terjadi gangguan. Dengan demikian, peningkatan fasilitas diimbangi dengan kesiapan personel yang kompeten,” jelas Franoto.
Menurut dia, keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada fasilitas dan keberadaan petugas. Kedisiplinan pengguna jalan juga menjadi faktor penting untuk mencegah kecelakaan.
Pengguna Jalan Diminta Tidak Menerobos
KAI mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu, memperhatikan sinyal peringatan, serta mengikuti arahan petugas ketika melintasi jalur kereta api.
Pengguna jalan juga diminta berhenti sebelum melintas, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi benar-benar aman.
Palang pintu yang masih terbuka atau sirene yang belum berbunyi tidak boleh dijadikan satu-satunya patokan untuk meneruskan perjalanan.
“Walaupun sudah tersedia petugas, rambu, sirene, dan palang pintu, masyarakat harus tetap waspada. Berhenti, lihat kanan dan kiri, serta pastikan benar-benar aman sebelum melintas,” kata Franoto.
Ia mengingatkan kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak.
Karena itu, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak memaksakan diri melintas ketika kereta akan lewat.
KAI Tutup 39 Perlintasan Tidak Resmi
Selain menambah penjagaan, KAI Daop 1 Jakarta telah menutup 39 titik perlintasan sebidang tidak resmi sepanjang 2026.
Penutupan tersebut merupakan bagian dari upaya mengurangi potensi kecelakaan dan menjaga kelancaran perjalanan kereta api.
Program keselamatan di 33 titik perlintasan dilakukan secara bertahap melalui penyediaan fasilitas pengamanan, sarana pendukung, dan penyiapan petugas yang kompeten.
Pelaksanaannya juga melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait, disertai sosialisasi kepada masyarakat.
Franoto mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan keselamatan saat melintasi rel kereta api.
“KAI terus memperkuat pengamanan melalui penjagaan perlintasan, peningkatan fasilitas, serta penataan perlintasan tidak resmi. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api, mematuhi rambu dan arahan petugas, serta tidak menerobos palang pintu demi keselamatan bersama,” pungkas Franoto. (CHI)












