Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan beli sejumlah unit kereta api baru kelas ekonomi. Tujuan peremajaan ini adalah untuk meningkatkan kenyamanan para penumpang.
“Kali ini, KAI akan beli kereta-kereta baru kelas ekonomi untuk menggantikan sarana yang sudah lama beroperasi,” papar Vice President (VP) Public Relation PT KAI, Joni Martinus dalam keterangannya dikutip, Senin (29/8/2022).
Ia mengungkapkan, PT KAI memiliki 1.346 unit kereta penumpang, sebanyak 22 persen kereta itu sudah beroperasi cukup lama dan butuh peremajaan.
“Dari keseluruhan jumlah unit kereta penumpang yang KAI miliki, 58 persen merupakan kereta kelas ekonomi yaitu sebanyak 831 unit kereta,” ujarnya.
Kebijakan peremajaan dilakukan juga untuk memenuhi ekspektasi penumpang yang kian banyak pasca pandemi Covid-19.
Ia menegaskan, PT KAI akan terus mendengarkan masukan pelanggan untuk melakukan berbagai pembenahan.
“KAI akan terus berinovasi dalam mengembangkan berbagai layanan dan beradaptasi dengan perkembangan zaman sehingga pelanggan dapat lebih nyaman selama dalam perjalanan menggunakan kereta api,” imbuhnya.
Sebelumnya banyak protes yang dilayangkan penumpang kereta api ekonomi melalui media sosial.
Protes itu terkait kursi kereta ekonomi yang tegak, berhadapan, dan dinilai tidak membuat penumpang nyaman.
Joni sempat meminta maaf pada penumpang soal protes tersebut. Tapi ia menjelaskan bahwa kursi yang disediakan telah diukur sesuai standar, menyesuaikan jarak, hingga tinggi badan.
Artinya, tidak ada standar batas tinggi badan yang digunakan untuk pembuatan kursi tersebut. Maka, semestinya masyarakat dengan tinggi badan berapapun dapat menggunakan kursi itu.
Adapun berbagai komplain dapat disampaikan melalui akun Twitter PT KAI yaitu @KAI121.
Dalam pantauan Majalah-Lintas.com, akun sosial media tersebut cukup aktif dan cepat menanggapi berbagai komplain dari penumpang.
Di sisi lain, saat ini KAI juga menerapkan aturan perjalanan kereta api jarak jauh.
Sebalumnya penumpang dewasa diperbolehkan melakukan perjalanan meski belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 atau booster. Caranya, dengan menunjukan hasil negatif tes PCR.
Namun mulai 30 Agustus, penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksinasi booster Covid-19 jika ingin menggunakan kereta api jarak jauh.
Tanpa booster tersebut, PT KAI tidak akan memperbolehkan penumpang melakukan perjalanan.
Sistem pembelian tiket kereta api juga telah terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga status vaksinasi masyarakat dapat langsung diketahui. (*)
Baca juga: Tidak Ada Toleransi, Mulai 30 Agustus Penumpang Kereta Api Wajib Booster Covid-19