Jakarta, Lintas – Pemerintah tak hanya mendorong pembangunan berbagai infrastruktur jalan. Namun juga sangat memperhatikan kelayakan dan perawatan berbagai jalan nasional yang telah dibangun sejak 2014 hingga saat ini. Ada cara untuk melaporkan jalan nasional yang rusak.
Guna mendorong percepatan pemulihan jalan rusak, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga membutuhkan partisipasi publik.
Ada cara mudah untuk ikut mengawasi keutuhan jalan nasional, dan melaporkan jika ada jalan yang mengalami kerusakan.
Adapun jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, jalan itu memiliki ciri khusus yakni memiliki marka berwarna kuning.
Ada cara mudah untuk melaporkan kerusakan jalan nasional yaitu dengan mengunduh aplikasi Jalan Kita yang tersedia di Play Store (user android), dan App Store (user iphone).
Lantas bagaimana cara melaporkan jalan yang rusak?
- Unduh aplikasi Jalan Kita untuk pengguna android atau iphone.
- Buat akun lebih dahulu dengan memasukkan nomor handphone dan email.
- Jika akun sudah terdaftar, langsung masukkan email dan password yang sudah diisi dalam kolom registrasi.
- Jika anda ingin memasukkan laporan klik pada tanda plus (+), lalu klik opsi “buat laporan”.
- Lalu unggah foto yang menunjukan infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan, serta detail lokasi jalan tersebut.
- Tak hanya jalan, masyarakat juga bisa melaporkan kerusakan infrastruktur lain seperti jembatan, atau infrastruktur fasilitas umum di lokasi bencana.
- Warga juga bisa mengisi deskripsi kerusakan infrastruktur tersebut.
- Lalu pilih opsi kirim.
Masyarakat dapat mengetahui status laporan yang dikirimkannya. Dalam aplikasi tersebut, Kementerian PUPR memberikan 4 status laporan masyarakat yaitu baru, terverifikasi, ditangani, dan ditunda.
Bagaimana dengan jalan daerah
Selain jalan nasional, masyarakat dapat juga melaporkan kerusakan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Caranya dengan mengakses website www.lapor.go.id.
Jangan lupa untuk memberikan informasi secara detail lokasi jalan rusak, dan kondisi kerusakan jalan.
Diharapkan masyarakat juga menyertakan laporan itu ditujukan pada instansi apa. Sebab jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, begitu pula dengan jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Dalam website tersebut masyarakat pun diberi pilihan untuk menampilkan identitasnya secara lengkap atau tidak.
Ada empat tahap yang akan dilalui setelah pengaduan berlangsung yakni proses verifikasi, proses tindak lanjut, pemberian tanggapan, dan penyelesaian. (*)
Baca juga:
Ini 2 Jalan Tol dan 8 Jalan Fungsionalis yang Bisa Dilewati saat Nataru
BPJT Akan Sempurnakan Gantry Sistem MLFF di Tol Jagorawi