Lintas – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerapkan sistem tilang berbasis Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) di sejumlah lokasi. Mau tahu kamu kena tilang e-TLE atau tidak? Cara cek kena tilang e-TLE mudah kok!
Kalau merasa ragu terkena tilang elektronik (e-TLE), kamu bisa cek dengan cara mengunjungi situs https://etle-pmj.info. Lalu, ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Ketik nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK pada kolom yang tersedia.
- Kemudian, klik ‘Cek Data’.
- Jika kamu tidak melanggar peraturan lalu lintas, maka akan muncul ‘No data available’.
- Bila kamu terdeteksi melanggar, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Penerapan e-TLE atau tilang elektronik tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik; UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Saksi pelanggaran e-TLE merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009.
Penerapan Sistem e-TLE atau tilang elektronik dilakukan melalui lima tahap, yakni
1. Deteksi
Perangkat kamera CCTV merekam pelanggaran lalu lintas melalui kontrol terpusat. Bila terjadi pelanggaran, kamera CCTV akan ‘menangkap’ (capture) tampilan di layar secara otomatis. Tangkapan layar itu menjadi barang bukti pelanggaran yang langsung dikirim ke petugas ETLE di polda setempat.
2. Identifikasi
Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan pada tangkapan layar dengan menggunakan Electronic Registration and Identification sebagai sumber data kendaraan yang valid.
3. Kirim Surat
Petugas kemudian mengirim surat konfirmasi ke alamat tempat tinggal pemilik kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas. Selain alamat, surat konfirmasi dapat dikirim melalui email.
4. Konfirmasi
Terduga pelanggar lalu lintas wajib melakukan konfirmasi melalui website. Cara lainnya, ia juga bisa mengunjungi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
5. Penerbitan Surat Tilang
Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat tilang resmi. Metode pembayaran yang diberlakukan adalah Virtual Account (VA) bank tertentu pada setiap pelanggaran yang sudah berhasil diverifikasi. (SA)
Baca juga:
Full Air Brake, Teknologi Cegah Kendaraan Besar Alami Rem Blong
Aspal Canggih Tarmac Bisa Serap Air Dengan Cepat