Lintas – Infrastruktur hijau (green infrastructure) telah menjadi hal yang tak terpisahkan dalam penataan ruang dan kawasan. Pada praktiknya, infrastruktur hijau mengandung sejumlah prinsip agar berdampak positif bagi lingkungan.
Intinya, infrastruktur hijau memadukan antara pembangunan fisik infrastruktur dan lingkungan. Khusus di kota besar, penerapan infrastruktur hijau semakin penting karena terbatasnya ruang terbuka hijau.
Pengertian infrastruktur hijau
Pada hakikatnya, infrastruktur hijau adalah konsep, upaya, atau pendekatan untuk menjaga lingkungan yang berkelanjutan melalui penataan ruang terbuka hijau. Infrastruktur hijau menjaga proses-proses alami yang terjadi di alam, misalnya kondisi tanah dan siklus air.
Penerapan infrastruktur hijau dimulai dari tahap perancangan, pembangunan, pengoperasian hingga pemeliharaan. Infrastruktur hijau memperhatikan sejumlah aspek yang mampu melindungi, menghemat, atau mengurangi penggunaan sumber daya alam di lingkungan. Selain itu, infrastruktur hijau juga memperhatikan aspek pengurangan tumpukan limbah, mitigasi risiko keselamatan, perubahan iklim, dan bencana alam.
Delapan prinsip infrastruktur hijau
Ada delapan prinsip infrastruktur hijau yang dikenal luas, yakni:
1. Konektivitas
Konektivitas bertujuan untuk menciptakan jaringan ruang hijau yang terhubung dengan baik. Jaringan ruang hijau yang terhubung baik mampu melayani manusia (rekreasi) dan spesies lainnya, yakni fauna dan flora (migrasi dan interaksi).
2. Multifungsi
Multifungsi mampu menyediakan berbagai fungsi sosial, ekologi, dan ekonomi serta memiliki ketahanan yang jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan instrumen serupa yang tidak mencakup prinsip ini.
3. Multiskala
Perencanaan infrastruktur hijau harus mempertimbangkan semua skala yang berbeda. Dengan begitu, interaksi antara dan di dalam ruang ini dapat ditingkatkan.
4. Integrasi
Prinsip ini mempertimbangkan semua koneksi dan sinergi antara infrastruktur hijau dan abu-abu (struktur perkotaan) serta interaksi lanskap dengan lingkungan bangunan.
5. Keanekaragaman
Keanekaragaman meningkatkan perbedaan struktur yang ada (dikelola/buatan atau alami), ukurannya (kecil atau besar), dan sifat daerah (hijau atau biru).
6. Penerapan
Prinsip ini mempertimbangkan apakah infrastruktur hijau itu realistis, bisa diimplementasikan, disesuaikan, dan dikembangkan.
7. Tata kelola
Prinsip ini merujuk pada sinergi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), seperti pemerintah, praktisi, dan masyarakat di lingkungan hijau.
8. Kontinuitas
Infrastruktur hijau adalah sesuatu yang berkelanjutan. Maka, rencana infrastruktur hijau harus memiliki sistem pemantauan yang teridentifikasi dengan baik atau laporan berkala. (SA)
Baca juga:
KTT G20 Dorong Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan, Apa Itu?
Jenis Landfill atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk Kelola Sampah