Makassar, Lintas – Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (Dishub Sulsel) bersama Dinas Pekerjaan Umum, Kepolisian, dan lembaga lain yang terkait transportasi, tergabung dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Selatan (FLLAJ Sulsel) bersinergi mencari solusi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan lalu lintas, khususnya angkutan orang dan barang.
Fungsi FLLAJ Sulsel adalah menginventarisasi dan menganalisis kebutuhan angkutan orang dan barang, ketersediaan daya tampung jalan, ketersedian daya tampung kendaraan, analisis dampak lalu lintas, dan penetapan tingkat pelayanan. Salah satu implementasi yang telah dilakukan oleh Dishub Sulsel bersama Dinas Pekerjaan Umum adalah melalui Program Hibah Jalan Daerah (PHJD).
Perencanaan pengembangan kota yang terintegrasi dengan tempat tinggal, serta area komersial, ruang terbuka dan ruang publik adalah dengan menggabungkan sistem tranportasi dalam artian konektivitas antarmoda merupakan kunci jaringan tranportasi yang bersinergi.
Sekretaris Dishub Sulsel Hj Sri Wahyuni Nurdin, SE Ak, MAdm Pemb, mengatakan, adanya sinergi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan secara terkordinasi antarinstansi pemangku kepentingan sebagai upaya meningkatkan konektivitas pada sistem tranportasi nasional, regional, dan lokal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memajukan kesejahteraan masyarakat Sulsel.
Langkah Dishub Sulsel dalam menghadirkan konektivitas tranportasi massal melalui Buy The Service (BRT) Teman Bus dan memadukannya dengan sarana moda transportasi lain seperti bandara, pelabuhan, kereta api, melalui koridor-koridor yang telah disediakan.
Kelengkapan fungsi jalan
Peran Dishub Sulsel dalam memenuhi persyaratan Laik Fungsi Jalan yang diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah mengamanatkan bahwa, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Sebelum kendaraan dioperasikan di jalan, harus mendapat kepastian bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi persyaratan.
Agar dapat tercipta kondisi pemenuhaan terhadap Laik Fungsi Jalan, maka dilakukan pengujian kendaraan bermotor. Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor ini dimaksudkan untuk mengecek kelayakan operasi kendaraan bermotor tersebut. Saat ini, pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor masih sebatas dilakukan oleh lembaga pemerintah (Dinas Perhubungan) kabupaten/kota, tetapi sistem pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan oleh Dishub Sulsel.
Di dalam mewujudkan jaminan keselamatan dan keamanan bertransportasi di jalan, Dishub Sulsel telah mengadakan kegiatan pengadaan fasilitas keselamatan jalan dengan melakukan pemasangan fasilitas keselamatan di 78 ruas jalan, pemasangan rambu lalu lintas, pemasangan paku jalan, pemasangan delineator, pemasangan rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ), pemasangan warning light, dan pemasangan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
Kendaraan ODOL di Sulsel
Dishub Sulsel sedang finalisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang pembatasan operasional angkutan barang waktu tertentu pada jalan provinsi di Sungguminasa dan Malino (Kabupaten Gowa), serta beberapa ruas jalan lain, sebagai upaya lain untuk menekan jumlah kendaraan angkutan over dimension over loading (ODOL).
Pengawasan secara berkala juga dilakukan di sejumlah bengkel karoseri secara terpadu untuk minimalkan adanya modifikasi kendaraan ODOL. Saat ini, juga sedang dilakukan pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dalam rangka alat kontrol pengendalian dan pengawasan angkutan barang umum. (DP)
Baca juga:
Kebijakan Tata Ruang untuk Kawal Pembangunan Sulsel
Sinergi BPTD Sulselbar Hadirkan Transportasi Publik yang Andal