Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
7 September 2024
Home Berita Dedy Gunawan, Kepala Bidang Pelaksanaan DAK Jalan & Jembatan: Program Hibah Jalan Daerah Sebaiknya Tetap Dilanjutkan

Dedy Gunawan, Kepala Bidang Pelaksanaan DAK Jalan & Jembatan: Program Hibah Jalan Daerah Sebaiknya Tetap Dilanjutkan

Share

Jakarta – “Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) sebaiknya tetap dilanjutkan”, demikian kesimpulan wawancara dengan Dedy Gunawan, ST.,M.Sc Kepala Bidang Pelaksanaan DAK Bidang Jalan dan Jembatan Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID), Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kampus PUPR Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Dan Penugasan

DAK Bidang Jalan ini merupakan subsektor yang menjadi primadona setiap daerah, Dedy mengawali wawancara dengan menjelaskan bahwa: “Kami di Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) bidang jalan menangani program-program terkait DAK dan  Program Hibah Jalan Daerah (PHJD)”.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan bahwa untuk DAK sendiri sudah diatur dalam peraturan-peraturan Presiden maupun Menteri terkait bagaimana mengusulkan DAK. Itu sudah ada prosesnya dimulai dari kebijakan, penetapan jenis  DAK Jalan yang terdiri dari DAK Reguler dan DAK Penugasan, pemenuhan data-data, usulan pemrograman, penilaian dan persetujuan usulan, pengalokasian dana, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan DAK.

Selanjutnya Dedy menjelaskan bahwa DAK Reguler itu diperuntukan untuk semua daerah dalam rangka pencapaian target kemantapan jalan daerah. Dimana target kemantapan kita menurut RPJMN untuk jalan Provinsi itu adalah 75% dan untuk jalan Kabupaten/Kota adalah 65%, namun sampai hari ini masih ada back log sekitar 6%-8%.

Kemudian untuk program DAK Penugasan ini sifatnya adalah mendukung tematik tertentu, setiap tahun ini berubah. Untuk tahun 2022, akan lebih banyak kepada tematik UMKM, pariwisata, ketahanan pangan dan Indonesia timur. Itu daerahnya yang menetapkan adalah Bappenas. DAK ini dalam rangka selain mendukung kemantapan juga meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas pada daerah-daerah tersebut demikian imbuhnya.

Kolaborasi Perencanaan Dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna)

Kemudian Dedi menerangkan bahwa Untuk mendapatkan DAK bidang jalan ini tentu ada proses dan prosedur yang harus dilalui, dimana daerah harus melakukan survey kondisi jalan dulu dan di verifikasi secara berjenjang oleh Balai Jalan sampai PFID. Data tersebut dijadikan dasar dalam menilai usulan program dan rekomendasi indek teknik sebagai salah satu dasar dalam pengalokasian dana DAK oleh Kementerian Keuangan.

Untuk survey kondisi jalan sementara ini kita menyarankan menggunakan visual setiap 200 meter atau pada kondisi tertentu yang jalannya rusak boleh kurang dari 200 meter. Ini sebetulnya kita batasi sampai KRISNA dibuka namun sampai hari ini memang masih banyak daerah yang mengalami kendala apalagi dalam kondisi Covid. Kami mencoba untuk memberikan kesempatan sampai KRISNA ditutup.

Lebih lanjut Dedy menerangkan bahwa KRISNA itu merupakan aplikasi untuk pengusulan program. Jadi setelah mereka melakukan pendataan survey kemudian diverifikasi kemudian mereka mengajukan usulan melalui Krisna tersebut. Untuk ususlan TA 2022, KRISNA dibuka sekitar bulan Mei-Juni.

Permen PU Nomor 13/PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan

Dedy menungkapkan bahwa setelah daerah mengusulkan akan dilakukan proses sinkronisasi dan harmonisasi kemudian pihaknya melakukan penilaian atas usulan tersebut, diterima atau ditolak. PFID melakukan penilaian usulan progam tersebut mengacu kepada Permen PU No. 13 tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, dimana bahwa yang bisa diusulkan adalah hanya yang kondisi tidak mantap, kondisi baik dan sedang tidak boleh diusulkan, pasti akan kami reject.

Ruas jalan dalam konisi rusak ringan dapat diusulkan penanganan pemeliharaan berkala atau rehabilitasi kemudian yang rusak berat adalah rekonstruksi jalan. Apabila suatu ruas jalan mempunyai kondisi rusak ringan dan rusak berat, dapat diusulkan program long segment.

Kemudian ada menu-menu penanganan lain juga yaitu pelebaran jalan, pembangunan jalan, kemudian penggantian atau pembangunan jembatan. Pada saat sinkronisasi harmonisasi dimana daerah juga masih dapat merubah volume dan target tapi tidak bisa merubah jenis penanganan.

Makanya daerah harus hati-hati pada saat awal melakukan usulan jadi usulannya harus benar-benar memperhatikan kriteria tadi di Permen PU No. 13 tahun 2011 demikian pesannya.

Output dan Alur PHJD

Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota  (SiPDJD)

Lebih lanjut Dedy menjelaskan bahwa dalam pengelolaan data jalan daerah PFID mempunyai SiPDJD yang menampung data base jalan yang sudah terverifikasi seperti nama ruas, panjang, kondisi, data administrasi termasuk pendanaan jalan. SiPDJD sudah dan terus akan diintegrasikan dengan   aplikasi KRISNA.

Jadi sekarang data ruas-ruas jalan yang bisa diusulkan sudah ada di KRISNA. Itu hanya jalan-jalan yang ada di Surat Keputusan (SK), hanya ada di SK status jalan Provinsi atau jalan Kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota dan diluar itu pasti KRISNA secara otomatis akan me-reject.

Untuk saat ini daerah memang belum bisa merubah SK status tersebut karena menunggu perubahan fungsi dan status dari jalan Nasional, jadi yang boleh diusulkan adalah ruas-ruas jalan yang hanya ada di KRISNA sampai hari ini.

Berdasarkan data-data yang telah terverifikasi dalam SiPDJD, kami akan membuat suatu Index yang nanti digabungkan dengan index umum dari Kemenkeu serta index khusus dari Bappenas akan keluar alokasi DAK untuk anggaran tiap-tiap daerah.

Selanjutnya setelah alokasi ada, tadi usulan sudah ada, sehingga akan keluar shortlist menyesuaikan dengan masing-masing anggaran alokasi daerah tersebut.

Setelah itu sekitar akhir tahun akan dilakukan verfikasi usulan rencana kegiatan berdasarkan alokasi dan berdasarkan parameter-parameter prioritis, teknis, dan readiness criteria.

Misalkan dari analisa koridor, atau sisi tata ruangnya, apakah memang ini prioritas. Untuk menunjukkan suatu ruas jalan adalah  prioritas harus ada berita acara penetapan prioritasi dari Bappeda provinsi yang mana sudah berkoordinasi dengan Bappenas terutama untuk DAK penugasan.

Setelah prioritas ada akan dicek lagi dengan readiness criteria misalkan DED nya sudah ada atau belum kalau itu tidak terpenuhi maka akan gagal ruas tersebut nanti akan pindah ke ruas berikutnya. Jadi memang akan coba discreening dari awal tadi mulai dari survey, kriteria pemrograman juga dari readiness criteria.

Setelah itu akan disetujui bersama menjadi Rencana Kegiatan dan Pemerintah Daerah dapat melakukan lelang dini. Pihaknya menyarankan  untuk ditambahkan klausal misalkan jangan menuntut apabila dana tidak turun.  Menurut Dedy beberapa daerah sudah melakukan hal seperti,  “kemarin kami ke lapangan sekitar bulan maret itu sudah ada yang selesai hampir 80%-90%”.

Ada juga daerah yang mencoba ingin merubah persetujuan RK tersebut, namun dari PFID sekarang tidak bisa dan sangat ketat. Dirubah kalau hanya ada bencana alam yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat dengan disertai bukti-bukti teknis.

Konsultasi Publik Program DAK dan PHJD di Ruas Pulau Karam

Program Hibah Jalan Daerah (PHJD)

Kemudian selain program DAK, Dedy menjelaskan bahwa pihaknya juga mengelola namanya Program Hibah Jalan Daerah, jadi program ini berbeda sedikit dengan DAK dimana pemerintah daerah melakukan pembiayaan terlebih dahulu kemudian pemerintah pusat akan melakukan reimbursement atau pembayaran atas capaian output melalui proses 3 kali verifikasi.

Output nya ini ada 2 yaitu fisik dan  non fisik. Output non fisik melibatkan 5 OPD termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKBBJ), kemudian Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ), dan Bina Marga/PU denagn ada beberapa item tata kelola. PHJD ini memang perpanjangan dari PRIM yang dulu pada tahun 2013 pertama kali diluncurkan di Propinsi NTB dengan hanya ada 3 output administrasi atau non fisik dan  sekarang sudah ada sekitar 70 lebih output administrasi.

Jadi memang sudah sangat signifikan, jumlah output ini disesuaikan dengan kondisi daerah dan tuntutan agar daerah itu melakukan atau dapat meningkatkan tata kelola penyelenggaraan jalan daerah.

Output tersebut termasuk peningkatan peran Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan, public konsultasi pada DED dan saat sebelum konstruksi harus, peningkatan peran Forum Tata Kelola Pariwisata dll. Karena PHJD ini dikhususkan di daerah wisata jadi kita coba membina juga pariwisata. Jadi kalau kami lihat PHJD tidak hanya mengurus jalan akan tapi juga mengurus sektor-sektor terkait lainnya.

Kemudian untuk fisik tentunya ini adalah hasil apa yang dilakukan oleh teman-teman di Dinas PU terkait pekerjaan fisik. PHJD ini lebih banyak kepada program pemeliharaan rutin dan berkala, dan juga seperti penanganan drainase kemudian bahu jalan kemudian marka jalan, kemudian road safety,  rambu-rambu lalu lintas itu yang kami utamakan.

Kami melihat bahwa di pekerjaan fisik ini sebenarnya kelemahannya adalah pada pemenuhan penampang melintang.

Jadi kalau kekuatan beton, ketebalan aspal, kami  pikir sudah biasa tapi begitu kami menyaratkan agar misalnya konstruksi penampang melintang sesuai desain misalkan badan jalan chamber-nya harus 2%-3%, bahu jalan juga harus lebih rendah dari badan jalan, di rabat dan chamber-nya harus 4%-5%, drainase harus ada, dan ZOSS harus ada, pada awalnya banyak yang kewalahan dan pada tahun kedua mereka sudah terbiasa.

Ini efeknya adalah sangat besar dalam rangka menjaga umur rencana karena dengan kemiringan yang sesuai desain tentunya airnya juga dapat mengalir, kemudian bahu jalannya juga bisa dipakai untuk keselamatan serta untuk mengalirkan air.

Karena kami lihat pada proyek-proyek DAK banyak sekali yang penampang melintang badan jalannya yang tidak sesuai desain, di desain bagus 2%-3% tapi dilapangan 0% bahkan minus.

Dedy menambahkan bahwa PHJD juga menerapkan long segment, bagaimana agar menjaga ini long segment ini bagus terutama terkait dengan pemeliharaan rutin,  maka dalam dokumen tender dan dokumen kontrak terdapat klausal bahwa kalau pemeliharaan rutin, rutin plus dan holding treatment tidak dilakukan maka pembayaran prestasi pekerjaan major (Berkala, Rehabilitasi, Peningkatan Jalan, Pelebaran) ditangguhkan dengan selisih atau deviasi 5% .

Kemudian juga dalam dokumen tender terdapat klausal apabila kontraktor sudah pernah mengalami Show Cause Meeting (SCM) Tingkat III dan denda keterlambatan dalam waktu 2 tahun terakhir  tidak boleh ikut tender.

PHJD merupakan program multiyear (3 tahun) tapi kontraknya single year di suatu KSPN. Jadi sudah diprogramkan 3 tahun satu daerah berdasarkan hasil Analisa koridor dan bantuan alat pemrograman yaitu Provincial/Kabuapaten Road Management System (PKRMS).

Pada saat tahun kedua dan ketiga jika performance nya bagus dapat direkomendasikan penambahan alokasi dan apabila kurang bagus performancenya, alokasi akan dikurangi.

Fase satu tahun 2019-2021 meliputi Provinsi Bangka Belitung dan kab Belitung, Provinsi jawa timur dan Kab Pasuruan, Kab Malang, Kab Lumajang tapi mengundurkan diri karena tidak mampu mengikuti program ini hanya sampai 2019, dan satu lagi kita masih ada program PRIM di Probolinggo.

Kemudian di NTT di Labuan Bajo /Manggarai Barat. Kemudian di KSPN Wakatobi Sulawesi tenggara. Fase dua 2020-2022 ada di KSPN Mandeh (Sumbar dan Pesisir Selatan), Serta KSPN Tana Toraja (Prov Sulsel Kab Tana Toraja dan Kab Toraja Utara).

Fase ketiga mulai tahun 2021-2023 yaitu di Danau Toba meliputi Prov Sumut, Kab Simalungunda Kab Humbang Hasundutan, kemudian KSPN Borobudur Prov Jawa Tengah dan Kab Wonosobo. Kemudian KSPN Sambas di Prov Kalbar, di Sambas ini agak sedikit melebar tidak hanya menangani KSPN juga menangani kawasan perbatasan.

Pada tahun 2019 mendapat alokasi sekitar Rp 500 Milyar dengan nilai reimbursement sekitar 81%., tahun 2020 sekitar Rp 630 Milyar dengan reimbursement 86% dan tahun 2021 sekitar Rp 900 Milyar dengan target reimbursement sekitar 90%.

Penutup Dan Harapan Ke Depan

Manajemen pengelolaan dana transfer daerah oleh bidang jalan PFID yang cukup besar, DAK di tahun 2021 sekitar Rp 21 triliun dan PHJD sekitar Rp 900 miliar  di 541 daerah dengan panjang jalan kurang lebih 480 ribu km, membutuhkan dukungan sumber daya dan kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait terutama Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan Ditjen Bina Marga. Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan teman-teman di Balai Jalan dalam proses verfikasi terkait DAK dan PHJD.

Kami mengharapkan PHJD ini dapat diteruskan tidak hanya menangani KSPN juga menangani KSN yang lain. Tantangan kami adalah bagaimana menerapkan prinsip-prinsip PHJD kedalam program DAK sehingga terjadi peningkatan tata Kelola dan kualitas konstruksi/layanan jalan daerah secara menyeluruh di Indonesia.  Demikian pungkas Dedy Gunawan, ST.,M.Sc  mengakhiri wawancara dengan Lintas.

Oleh:

Share

Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.