Home Berita Bus Cahaya Trans Kecelakaan di Exit Tol Krapyak yang Tewaskan 16 Orang Ternyata Ilegal

Bus Cahaya Trans Kecelakaan di Exit Tol Krapyak yang Tewaskan 16 Orang Ternyata Ilegal

Share

SEMARANG, LINTAS – Kecelakaan tunggal melibatkan bus PO Cahaya Trans terjadi di exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) dini hari. Insiden tersebut menewaskan sedikitnya 16 penumpang dan menyebabkan sejumlah penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Bus yang melaju dari Jatiasih, Bekasi, menuju Daerah Istimewa Yogyakarta itu diduga melaju dengan kecepatan tinggi hingga pengemudi kehilangan kendali saat melintasi simpang susun Krapyak. Kendaraan kemudian menabrak pembatas jalan dan terguling.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menyebut, bus tersebut mengangkut 33 penumpang. Dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah kurangnya konsentrasi pengemudi serta ketidaktahuan terhadap kondisi medan jalan, khususnya saat menuruni simpang susun.

Akibat benturan keras, bus mengalami kerusakan parah pada bagian samping dan belakang. Berdasarkan laporan Ditjen Hubdat, korban meninggal dunia tercatat sebanyak 16 orang, sementara satu penumpang lainnya mengalami luka ringan.

Tidak Memenuhi Ketentuan Operasional

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan bus tersebut tidak memenuhi ketentuan operasional angkutan.

“Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP). Untuk data BLU-e, kendaraan terakhir melakukan uji berkala pada 3 Juli 2025. Sementara hasil ramp check pada 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang beroperasi,” ujar Aan dalam keterangannya, Senin.

Untuk mendalami penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan berkoordinasi dengan Kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Aan juga mengimbau seluruh perusahaan otobus agar memastikan armada yang dioperasikan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sesuai perizinan.

“Selain itu, pemilik PO wajib memastikan kondisi kendaraan layak jalan, melakukan pengecekan kesehatan pengemudi, menyediakan pengemudi cadangan, serta memastikan pengemudi memahami rute dan potensi risiko perjalanan,” tegasnya.

Proses Evakuasi

Sementara itu, Kepala Kantor SAR Semarang, Budiono, menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim gabungan lintas instansi langsung melakukan evakuasi begitu menerima laporan kecelakaan.

“Berdasarkan data awal di lokasi, sebanyak 15 orang dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia dan 19 penumpang lainnya mengalami luka-luka,” ujar Budiono. Informasi terakhir satu korban meninggal dunia di Rumah Sakit.

Ia menjelaskan, proses evakuasi berlangsung cukup sulit karena sejumlah korban terjepit di dalam bus yang terguling. Selain itu, kondisi kendaraan yang ringsek serta pecahan kaca menghambat akses petugas.

“Tim harus masuk ke dalam badan bus dan mengevakuasi korban dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan risiko tambahan,” katanya.

Proses evakuasi seluruh korban selesai sekitar pukul 04.00 WIB. Para korban selanjutnya dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Semarang, antara lain RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia, serta RSUD dr. Adhyatma atau RS Tugu Semarang. ( (*/CHI)

Baca Juga: Cuaca Buruk Nataru 2025/2026, Menhub Dudy Minta Operator Transportasi Utamakan Keselamatan

Oleh:

Share